JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penangkapan mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar (ZR) mengejutkan, khususnya tim. penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) (Kejagung).
Saat itulah saat menggeledah tempat tinggal ZR di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, tengah kota Jakarta, mereka menemukan uang senilai Rp 1 triliun.
Beberapa di antaranya dalam mata uang asing (Walas) yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, pramuka dari rumah M.A.
Diketahui, ZR ditangkap tim penyidik Jampidsus di Bali pada 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannour, MA Agen Kebersihan Terpercaya
ZR harus menjadi advokat Mahkamah Agung. Ia ditangkap karena dugaan suap dalam penanganan kasus pengadilan federal, termasuk kasus Ronald Tannour.
Abdul Qohar, Direktur Reserse Jampidsus, mengatakan ZR diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang ditangkap beberapa hari lalu dan sudah berstatus tersangka.
Menurut Abdul, Lisa menghubungi Zarof dan membantunya menangani kasus ini di Mahkamah Agung. Ia juga mengalokasikan Rp5 miliar untuk tiga hakim senior yang menyidangkan sidang pelecehan Ronald Tannur.
Konferensi pers Abul, Jumat malam (25/10/2024).
Atas bantuan tersebut, Lisa memberi Zarof Rp 1 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Suap Terkait Eksekusi Ronald Tannur ke 3 Hakim MA.
Abdul mengatakan, ada kabar Zarof bertemu dengan hakim. Namun belum diketahui apakah persoalan penangkapan Ronald Tannur akan dibahas dalam pertemuan kali ini.
Diketahui, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 22 Oktober 2024.
Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Aliran korupsi
Sehubungan dengan suap dari Z.R. di Mahkamah Agung, Jaksa Agung mengaku penyelidikan masih berjalan. Khususnya bagi ketiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.
Harley Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencum), kepada wartawan, Senin (28 Oktober 2024), “Ini (kasus korupsi keuangan di tingkat kasasi) akan terus didalami.”
Baca juga: MA Akan Mempertimbangkan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
Namun Harley menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil ketiga hakim Pengadilan Tinggi yang berinisial S, A, dan S dalam dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah ZR.
Harley juga mengumumkan ZR berencana membayar Rp 5 miliar kepada tiga hakim MA berdasarkan informasi Direktur Penyidik Jampidus.
Namun karena khawatir dengan jumlah uangnya, ZR meminta Lisa untuk menukarnya dengan mata uang asing.
Oleh karena itu, klausul yang dimaksud adalah perjanjian suap atau gratifikasi, kata Harley.