MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
Jakarta, sp-globalindo.co.id -Memberi Koordinator Puven Siman, Komunitas Anti -Korupsi (Maki), mengatakan bahwa kondisi memasang pagar Meri di tanglarang harus diperlakukan sebagai penjahat.
Kasus ini tidak boleh menghentikan 48 miliar denda administrasi di ujung desa Cohoud, Arsene dan desa desanya.
“Subjek, jika denda administrasi 48 miliar rupee berbeda, KUHP diterapkan dengan jelas.
Baca juga: Pejabat mendesak seorang perwakilan besar untuk dipelajari dalam kasus Tembok Laut Tangerang
Salah satu artikel yang dapat digunakan adalah Pasal 75 Pasal 1 UU No. 75 UU No. 27, 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil.
Boyamin memperkirakan bahwa denda administrasi dan otoritas desa dari 48 miliar desa desa Cohoud agak hukum.
Namun, stres, konsekuensi administrasi harus disertai dengan operasi kriminal.
Dia menganggap bahwa perusahaan memiliki bagian pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Tidak mungkin (didanai oleh presiden desa). Setidaknya 10 miliar rupee, seperti yang Anda tahu. Jika bukan uang, ini tidak mungkin.”
BACA JUGA: Investigasi Kriminal: Tersangka dapat tumbuh dalam sertifikat tangragrg
Selain itu, sertifikat yang diberikan sudah dikenal untuk beberapa perusahaan.
Menurut Boyamin, fakta -fakta dalam industri ini hanya hidup dalam proses penelitian.
“Lalu sertifikat untuk perusahaan, dan sekarang Anda hanya perlu menggabungkan penelitian,” kata Boyamin lagi.
Dia menyatakan bahwa Menteri Maritim dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan desa (Kades), Arsenen dan Kabupaten Tangerang aslinya, karyawan aslinya dari Banten.
Ini terungkap berdasarkan hasil Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP) berdasarkan hasil Komite Parlemen Keempat, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (27 Februari 2012).
Kata Sakti setelah pertemuan.
Baca juga: Investigasi Kriminal adalah untuk mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus pagar laut Becac
Menurutnya, sebagai CEO Desa Arsene dan otoritas desa pertama, ia terbukti menjadi pihak yang membuat pagar Meri.
KKP juga menjatuhkan sanksi sesuai dengan otorisasi, yang administratif dalam bentuk denda rupee 48 miliar.
Ketika ditanya, pengantin di belakang kepala desa Cohoud, Sakti mengklaim dia berkoordinasi dengan polisi.
“Kami terkoordinasi dengan polisi, dimulai dengan penelitian sampai teman -teman telah melihat di media,” katanya. Periksa berita dan berita yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran Cainstay Anda untuk aplikasi whatsapp aplikasi whatsapp whatsapp.