Yakarta, Compas.com – Koordinator Komunitas Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Pasal 30 (1) (1) terkait dengan KPK, Pengadilan Konstitusi (MK) untuk Pasal (1), Selasa (11/5/2024) mengajukan gugatan terhadap pengadilan konstitusional.
Dia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan kembali artikel tersebut secara lebih khusus.
Menurutnya, presiden Republik Indonesia, yang mencerminkan keputusan Pengadilan Konstitusi yang mengatakan kepada 112/PUU-XX/2022 sehubungan dengan undang-undang KPK, hanya boleh membentuk komite pemilihan (pucat) dari kandidat kepemimpinan dan Dewan Pengawasan CPK.
“Karena versi otoritas saya dan valid saya, itu dibuat oleh Pak Pabowo Upio,” kata Doyamin Selasa. Dikatakan.
Sementara itu, nama -nama KPK Capim, Presiden Keenam Joko Widodo yang dibuat oleh Komite adalah 10 dari pekerjaan.
BACA JUGA: NURUL GHUFRON PANGGILAN PABOWO CAN CAPIM DAN KPK DEWAS MILEH
“Saya ingin mengatakan bahwa presiden dewan pengawasan KPK sama dengan dewan pengawasan KPK.”
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak mengabaikan kemungkinan mengubah nama kandidat kepemimpinan KPK.
Dikatakan bahwa Presiden Indonesia Prabowo naik menyiapkan tanggapan DPR terhadap surat.
“Sejauh yang saya tahu, kepemimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden. Presiden pasti akan menanggapi surat dari kepemimpinan DPR dalam waktu dekat.” Dikatakan.
Baca juga: Bertemu dengan Pabowo, Menkum Supratman Street tidak membahas KPK CAPIM
Supratman, “(nama -nama itu berubah atau tidak berubah) tergantung pada presiden. Keduanya ingin mengguncang nama yang sama, menggunakan komite lain yang terhubung dengan presiden. Atau ingin menggunakan komite lain.
Politisi partai Gerindra meminta orang untuk menunggu surat tanggapan dari Pabowo. Dia curiga bahwa surat itu tidak akan diterbitkan untuk waktu yang lama.
Selain itu, komite pemilihan baru (palestrat) untuk KPK Capim tidak ingin berharap hasil dari surat itu.
“Ya, ini tergantung pada presiden. Kemudian, kami memberikan masalah setelah itu,” katanya.
“Jadi harapkan kejutan dari presiden.” Dikatakan. Lihat berita menit terakhir dan berita yang telah kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses utama ke saluran Anda tinggal ke saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/002vafbedbpzjzrk13h3d. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.