PUTRAJAYA, sp-globalindo.co.id – Pihak berwenang Malaysia telah menangkap 35 warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus perdagangan manusia.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban mengatakan timnya berhasil membubarkan kelompok perdagangan manusia dalam operasi khusus yang digelar di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan pada Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, operasi yang dimulai pukul 21.00 waktu setempat itu melibatkan petugas dari berbagai departemen, termasuk Satuan Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Baca Juga: Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Sebulan Katanya Bisa Bawa Rp33 Juta
Zakaria menjelaskan, berdasarkan informasi dan intelijen selama dua pekan, tim bedah diterjunkan ke lokasi dan menemukan tersangka sepeda motor.
Sebuah sepeda motor terlihat mengangkut orang dari kawasan ilegal menuju mobil van yang sudah menunggu.
Tim pekerja bekerja di seluruh area dan berhasil menangkap mobil van dan sepeda motor tersebut, jelasnya kepada Media Malaysia, Sinar Harian, Jumat (22/11/2024).
Zakaria menjelaskan, dalam proses tersebut, polisi menangkap seorang warga negara Thailand yang diyakini sebagai “dalang”, seorang warga negara Thailand lainnya yang diyakini sebagai “orangnya”, serta dua pria Malaysia dan empat warga negara Thailand yang diyakini menjadi bagian dari aksi tersebut. organisasi.
“Sebanyak 47 orang ditangkap, berusia antara 34 dan 67 tahun,” katanya.
Namun, tambah Zakaria, pengecekan ulang seluruh kendaraan menghasilkan penangkapan terhadap 13 laki-laki WNI, 22 perempuan WNI, dua laki-laki Thailand, satu laki-laki Myanmar, dan seorang perempuan Thailand, berusia antara 20-58 tahun.
Ia kemudian menjelaskan, ada 47 orang yang ditangkap.
Baca Juga: Malaysia Tangkap 3 Orang Terkait Penyelundupan TKI dalam 4 Tahun Terakhir
Selain itu, operasi tersebut juga menyita 39 paspor, antara lain 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta kartu lintas batas.
Polisi juga menyita tujuh telepon seluler senilai 6.550 ringgit Malaysia, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.
Enam kendaraan juga disita, termasuk empat van Thailand, satu unit Naza Ria, dan satu sepeda motor Honda Wave yang disebut-sebut digunakan untuk mengangkut orang dari negara lain secara ilegal, katanya.
Tn. Zakaria mengatakan, rencana organisasinya adalah membimbing orang asing yang masuk dalam daftar untuk masuk ke Malaysia.
Dia menjelaskan, para imigran gelap tersebut akan dibawa ke Malaysia melalui pusat ilegal di Rantau Panjang hingga kawasan sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van wisata Thailand.