SEOUL, KOMPAS.com – Jaksa Korea Selatan telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas perannya dalam keputusan Presiden Yun untuk memberlakukan darurat militer yang ditakuti.
Read More : Gempa Kuat Guncang Vanuatu Lagi, Kali Ini M 6,1
Larangan perjalanan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas tindakan Kim, yang diyakini berkontribusi terhadap deklarasi darurat militer yang banyak dikritik.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah Kim melarikan diri dari persidangan yang sedang berlangsung di Korea Selatan sementara jaksa terus mengumpulkan bukti mengenai perannya dalam insiden tersebut.
Baca juga: Isu Pemakzulan Terus Berkembang, Presiden Korsel Belum Muncul ke Publik
“Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap mantan menteri tersebut,” lapor Yonhap melalui AFP.
Kim akan tetap diawasi sampai keputusan lebih lanjut diambil.
Read More : Sang Istri Didiagnosis Kanker 2 Bulan Setelah Menikah, Pria Ini Pilih Tinggalkannya, Kok Bisa?
Presiden Yoon sebelumnya telah mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil dan memberlakukan darurat militer untuk menghadapi ancaman dari Korea Utara serta ancaman internal yang diyakininya dapat membahayakan kebebasan masyarakat.
Baca juga: Ini Sederet Masalah yang Dihadapi Presiden Korea Selatan
Dalam pengumuman tersebut, pasukan militer dikerahkan ke gedung parlemen untuk mengganggu sidang legislatif yang akan datang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.