JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ary Setiadi buka suara soal pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau mantan anak buahnya yang menjadi tersangka kasus perjudian online (judol).
Baca Juga : Coba Digital Drive Simulator Waskita Karya, Menteri AHY: Semoga Waskita Karya Semakin Maju
Menteri Kerjasama mengaku menghormati upaya aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online.
Kita serahkan pada aparat penegak hukum. Kita hormati, bagus, kata Budi Ari, Sabtu (11 Februari 2024) di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Boody mengaku mendukung penuh pembersihan tersebut, meski melibatkan mantan karyawannya. Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum patut diapresiasi.
“Ini merupakan langkah yang baik dari penegak hukum dan kami mengapresiasinya,” ujarnya.
Baca Juga: 10 dari 11 Orang yang Ditangkap di Markas Judol Bekasi, 10 Pegawai Komdigi
Namun, Budi enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya soal pengawasan pegawai selama menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Dia juga membantah melindungi narapidananya.
“Intinya kita hormati tindakan aparat penegak hukum. Saya fokus mengurus koperasi dan masyarakat. Kita dukung. Iya, pokoknya kita hormati tindakan aparat penegak hukum. Hilangkan Judoll,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus perjudian online (judol) yang diduga melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga : Prabowo Tinggalkan Akmil Pakai Maung Pindad, Sapa Warga dari Atas Mobil
Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Manajer Humas Polda Metro, mengatakan petugas Komdigi sebenarnya punya kewenangan untuk memblokir beberapa venue judo.
“Namun mereka menyalahgunakan (kewenangan tersebut). Mereka tidak memblokir datanya, (tetapi) mereka menyewa dan mencari lokasinya sebagai kantor satelit,” kata Ade Aria.
Pada Jumat (11/1/2024), Wakil Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor satelit para tersangka di Bekasi, Jakasetya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Belakangan, jumlah tersangka kasus ini bertambah menjadi 14 orang.
Baca juga: Pegawai Komdigi Ditangkap Karena Judola, Diduga Penyalahgunaan Kekuasaan Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.