Jakarta, kompas. KAM – Menteri Perumahan dan Permukiman Marwarar Sirat mengusulkan agar tanah yang disita dari kasus korupsi dicadangkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah pada Selasa (29/10/2024) di Kompleks Parlemen Sanaan Jakarta.
Dalam keterangannya, Marwarar yang akrab disapa Ara mengaku sempat mendiskusikan gagasan tersebut dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Saya paham tanahnya sudah disita. Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Buntin hanya ada 1.000 hektare (tanah yang disita) dan Jaksa Agung siap menyerahkannya. Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Sektor Perumahan Terganggu, Jalan Marwar Langkahkan Rumah Warga
Politisi Partai Garindra itu menekankan pentingnya mengembalikan tanah sitaan hasil korupsi kepada masyarakat, terutama untuk pembangunan perumahan terjangkau.
Ditambahkannya: “Cara membeli tanah orang koruptor untuk rakyat kecil. Tidak sulit bagi orang yang bergaji Pak Presiden, kalau Presiden membantu saya, dia bisa punya tanah dan rumah.”
Ara juga mencontohkan, banyak aparatur sipil negara (ASN), tentara, dan guru yang tidak memiliki rumah.
Lanjutnya, “Banyak ASN yang belum punya rumah, Prajurit yang belum punya rumah, mereka punya harapan.”
Baca Juga: Prabhu tegaskan pengembang tidak lagi membangun rumah eksklusif
Menanggapi hal tersebut, Ara meminta izin bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN di rapat kerja DPR untuk membahas lebih lanjut usulannya.
Menurutnya, penyelesaian permasalahan di lapangan sangat penting.
“Ini keputusan politik,” pungkas Ara Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah Anda instal.