SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) menyatakan perlindungan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri bisa diperpanjang atau masuk dalam Daftar Wajib (DAP).

Firli tidak bisa keluar negeri karena statusnya sebagai tersangka kasus suap, pemerasan, dan pemerasan, dan masa penahanannya telah berakhir pada tahun 2024. 25 Desember

Menurut Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjeno) Saffar Muhammad Godam, perlindungan tersebut bisa diperluas menjadi berdasarkan peraturan keimigrasian.

Artinya, seseorang yang terlibat dalam satu kasus bisa mendapat perlindungan selama dua hingga enam bulan.

Baca juga: Pimpinan KPK Era Firli Kesulitan mengusut kasus Harun Masik 

Artinya, seseorang yang terlibat dalam satu kasus bisa terlindungi dalam waktu dua hingga enam bulan, kata Godam dalam pertemuan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Meski demikian, Godam menegaskan perpanjangan perlindungan bisa dilakukan jika ada badan hukum terkait yang terlibat dalam kasus petugas perlindungan data atau buronan.

“Ada kemungkinan cara perlindungan yang lebih besar – mekanisme DAP, yang bergantung pada lembaga pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta pihak imigrasi mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya pada tahun 2024. pada bulan Juni.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat itu mengatakan, permintaan perlindungan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim.

Baca juga: Eks Penyidik ​​Sebut Firli Gagalkan Harapan Pemakzulan Hasto 2020, PDI-P: Pertanyaan ke KPK

“Permohonan bantuan untuk mencegah keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Dari segi waktu, perpanjangan kedua selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 6 bulan berikutnya. Sampai dengan tanggal 25 Desember 2024,” kata konyol. ia bertemu dengan awak media di Jakarta pada Jumat (28/06/2024).

Firli Bahuri disebut-sebut menjadi tersangka kasus pemerkosaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tengah diperiksa KPK. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *