JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024 akan berakhir Desember mendatang. Namun puluhan tersangka kasus korupsi tidak ditahan.
Puluhan tersangka belum ditangkap karena beberapa alasan, salah satunya masih buron, kata Tessa Mahardika Sogejerto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang jelas KPK tidak akan hilang meski pimpinannya berganti-ganti. Insya Allah KPK tetap ada. Masih adanya tersangka yang belum ditangkap karena beberapa faktor. Itu karena alasannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Tessa mengatakan, masih banyak tersangka yang belum ditangkap karena penyelidikan masih berlangsung.
Baca juga: DPR selesai pemeriksaan kebugaran dan harta benda pimpinan KPK hari ini, Divas mulai besok
Oleh karena itu, menurut dia, penyidik perlu fokus mendalami beberapa kasus korupsi yang melibatkan belasan tersangka.
“Ada faktor non teknis seperti kaburnya tersangka, apakah kasusnya sebesar Papua sendiri atau jauh lebih besar, kasus RW (Rita Vidyasari) di Kalimantan sangat bernilai,” ujarnya .
Selain itu, Tessa mengatakan pimpinan PKC akan mengungkap sisa puluhan tersangka yang belum ditahan selama 2024-2029. Ia berharap hal ini dapat meningkatkan semangat kepemimpinan baru PKT.
Oleh karena itu, tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan adalah segera mempercepat lajunya dan mengungkap simpul-simpul permasalahan yang ada di internal dan eksternal, ujarnya.
Baca juga: Capim KPK Agus Joko Selesaikan 2 Kasus Korupsi Komisi III dan Akui KPK Kecewa
Pantauan sp-globalindo.co.id, ada 43 tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan pada masa kepemimpinan BPK pada 2019-2024. Angka-angka ini belum final, karena CPC terus mengembangkan kasus tersebut.
Dari 43 tersangka yang belum ditahan, terbanyak terkait kasus suap Dana Hibah Pemprov Jatim yakni 21 orang.
Detailnya adalah: Kasus Korupsi PT ASDP: Kasus Korupsi Dana Provinsi Jawa Timur: 21 orang) Kasus: Kasus Tipikor LPEI 1 Orang : 7 orang kasus korupsi shelter tsunami NTB: 2 orang Kasus Tipikor Pemkot Semarang: Dengarkan 4 terdakwa terbaru. Berita dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.