sp-globalindo.co.id – Departemen (Satpas) Penyelenggaraan SIM melakukan tes Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional yang mengharuskan pelamar memiliki kepesertaan yang sah pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan Instagram resmi Dinas Perhubungan Perkotaan Restro Bekasi, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 November 2024.
Oleh karena itu, untuk membuat SIM, Anda harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid terlebih dahulu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023. tentang perubahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Persyaratan pengajuan SIM baru bagi pemohon mulai 1 November 2024. Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi KTP Elektronik / Fotokopi dokumen keimigrasian Surat keterangan pelatihan mengemudi / Salinan hasil tes kemampuan mengemudi Fotokopi surat izin kerja asli (dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja) Tenaga asing Anggota JKN saat ini Surat keterangan pemberitahuan hasil tes fisik dan mental pemeriksaan kesehatan (Psikologi)
Baca Juga: Ini Alur dan Biaya Pembuktian Keanggotaan Aktif JKN dengan WhatsApp (PANDAWA) yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.