JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Membeli mobil bekas di lelang tidak hanya berarti harga yang lebih terjangkau, tetapi juga jaminan kondisi mobil tersebut layak.
Proses pemeriksaan merupakan tahapan penting dalam menilai kondisi fisik dan teknis suatu kendaraan sebelum dijual di lelang.
Sutadi, Direktur IBID, menjelaskan ada lima area utama yang biasa dicek secara detail, yakni eksterior, interior, mekanik, mesin, dan kaki-kaki.
Baca juga: Dalam Video, Pengendara Sepeda Motor Diduga Mengantuk Hingga Menabrak Truk
“Dari 5 wilayah ini, ada 188 titik yang kami periksa untuk mobil bekas. Dari luar sampai bawah, semuanya harus dalam kondisi standar, termasuk ketebalan cat dan bagian dalam yang berpotensi bermasalah,” jelas Sutadi di Jakarta Center, pekan lalu.
Suthadi juga menambahkan, dengan bantuan teknologi Automatic Condition Verification (ACV), tim inspeksi dapat mendeteksi adanya anomali performa kendaraan, bahkan yang tidak terlihat dari luar.
“Teknologi ini juga memungkinkan kita mengetahui apakah mobil sudah dicat ulang. Ketebalan cat yang tidak rata bisa menjadi tanda perbaikan setelah rusak atau tabrakan,” jelasnya.
“Jika ditemukan pengecatan ulang tentu akan menurunkan kategori mobil tersebut, mungkin dari kategori A ke kategori C,” tambah Sutadi.
Baca Juga: Masalah Yang Terjadi Jika Sabuk CVT Skuter Anda Di Luar Spek
Penting bagi calon pembeli untuk mengetahui kondisi cat dan kerusakan tersembunyinya agar tidak mengalami kerugian finansial di kemudian hari.
Hasil pemeriksaan ini menjadi pedoman penting bagi calon pembeli dalam menentukan pilihan mobil dalam proses lelang, menghindari pengambilan keputusan yang dapat merugikan. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.