JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Istri terdakwa kasus korupsi skema perdagangan komoditas Harvey Moeis, Sandra Dewi, menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi saat Sandra Dewi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suaminya menanyakan kondisi anak-anaknya kepada pengacara.
“Tuan Harvey sekarang belum ada di rumah, apakah anak-anak sudah bertanya pada Nyonya Sandra?” tanya pengacara di ruang sidang, Kamis (10/10/2024).
Sandra pun membenarkan pertanyaan sang pengacara. Anak-anaknya mencari Harvey, yang dikenal sebagai “Papa”.
Sandra Dewi kemudian menangis sambil menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa mengajak putranya bermain bersamanya karena dekat dengan Harvey Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Akui Ada Kesepakatan Pisahkan Hartanya dengan Harvey Moeis
“Karena anakku laki-laki, aku tidak bisa mengajak anakku bermain bersama,” kata Sandra Dewi dengan suara tercekat dan gemetar.
Menurut Sandra Dewi, anak-anaknya selalu mencari ayahnya dan bertanya-tanya mengapa ayahnya tidak mengantar mereka ke sekolah dan bermain bersama.
“Karena suamiku yang memberi makan anak-anakku. Saya mengantar anak-anak saya tidur,” ujarnya.
Sandra Dewi menjawab pertanyaan tersebut dan mengaku menjelaskan kepada anak-anaknya bahwa ayahnya sedang menjalani wajib militer sehingga mereka tidak akan bertemu untuk sementara waktu.
Baca juga: Saat Sandra Dewi Tegaskan Harvey Moeis Adalah Pedagang Batubara, Bukan Pedagang Timah…
Hal itu ia jadikan alasan karena anak-anaknya mengikuti grup musik Korea Selatan, BTS, yang anggotanya sedang menjalani wajib militer.
“BTS itu orang Korea, jadi mereka tahu, orang Korea itu tentara, BTS itu tentara,” kata Sandra Dewi.
Sekalipun mereka mempercayai jawaban ini, anak-anaknya masih bertanya setiap hari kepada Harvey Moeis di mana dia berada dan mereka berharap program militer segera berakhir.
“Tanya saja kapan aku bisa bertemu suamiku karena sepertinya anak-anakku lebih dekat dengan suamiku,” jawab Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi ini, disebutkan negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menerima Rp 420 miliar dari penipuan.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1). 1 KUHP dan Pasal 3 UU 2010 tentang TPPU. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.