SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Menanti Jerat Pidana 18 Polisi Pemeras 45 WN Malaysia di Konser DWP

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diperkirakan akan menindak pidana 18 anggota Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga memeras Warga Negara Malaysia (WN) di sebuah konser.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendorong dan mengharapkan adanya penyelidikan polisi untuk mengusut kasus tersebut secara pidana.

“Kami mendesak, kami menunggu sampai ini (penyidikan pidana) disetujui,” kata Anam saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Rabu (25/12/2024).

Ia mengatakan, saat ini Departemen Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sedang menangani dugaan pemerasan terhadap 18 anggota polisi.

Mereka berusaha mencari bukti adanya pelanggaran prosedur pungli. Dengan demikian, saat ini ada 18 pegawai yang teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran.

Baca juga: Babak Baru Jika Polisi Peras Pemirsa DWP: Pelaku Dipatsus, Harapkan Sidang Etika

Rencananya Divpropam Polri akan mengajukan tuntutan etik terhadap 18 pelaku pada pekan depan.

Kompolnas berharap hasil kasus etik tersebut bisa ditindaklanjuti ke kasus pidana. Meski perbuatan 18 pegawai tersebut jelas merupakan tindak pidana, namun dalam kasus ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tetap harus menjalankan prosedur penyidikan dan penyidikan.

“Kalau ada tindak pidana pasti akan diajukan tersangkanya,” kata Anam. Hasil ujian tengah semester

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pemerasan ini dilakukan terhadap 45 warga negara Malaysia.

Informasi ini mengungkapkan hasil penelitian dan penentuan yang dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah.

Selain itu, bukti pungutan liar yang ada hanya Rp 2,5 miliar, bukan Rp 9 miliar, bertolak belakang dengan narasi yang beredar di dunia maya.

Dari usut, jumlah korban terungkap tidak sebanyak yang diberitakan di media sosial, mereka menyasar 400 orang dengan uang tunai Rp 32 miliar.

Baca juga: Kasus Pungli Polisi di DWP: Propam Masih Selidiki Motif Pelaku

“Jadi jangan sampai seperti laporan kemarin yang jumlahnya cukup tinggi. Tidak mencerminkan realita hasil yang kita peroleh,” imbuhnya. Kami masih menyelidiki alasannya

Karim mengaku masih mendalami motif dibalik pemerasan terhadap 18 pekerja tersebut. Sebab, pelakunya bukan dari satuan yang sama.

Karena ini juga berlaku di satuan kerja yang berbeda, mulai dari Polri, Polres, dan Polda, kata Karim dari Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).

Karim menyatakan, pihaknya masih fokus melakukan sidang etik terhadap 18 pelaku dan belum mengindikasikan apakah para pelaku tersebut akan menghadapi tuntutan pidana.

Menurutnya, ada beberapa kendala dalam membuat penilaian etis. Diantaranya adalah libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Dan persiapan pengamanan tahun baru. Ini sangat menghambat kegiatan operasional kami,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *