JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagari) Tito Karnavian mengakui netralitas Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan dilanggar pada 2024.
Tito menyebut, ada 307 ASN yang diboikot. Sebab, terbukti melanggar netralitas pemilu dan pilkada.
“Menurut Bavaslu, pada tahun 2024 masih banyak pelanggaran netralitas ASN,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (12/11/2024).
Menurut Tito, sebenarnya hal itu merupakan surat edaran bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Menteri Pendayagunaan Peralatan Negara dan Reformasi Kepegawaian (Menpan RB), Kepala Biro Kepegawaian (BKN), Ketua Panitia ASN, dan Ketua Komisi Pengawas Pemilihan (Bawaslu) pada 22 September 2024.
Baca Juga: Wamendagri Akui Jateng-Jatim Ada Masalah dengan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Terkait arahan untuk bertindak netral terhadap seluruh ASN, surat edaran tersebut dipublikasikan secara online melalui pertemuan Zoom dengan dihadiri pimpinan lapangan dan pejabat terkait lainnya.
“Upaya ini kami lakukan dari pertemuan Zoom dengan kepala daerah. Menjabat sebagai Kepala Daerah hingga pejabat lainnya. “Selama pertemuan Kami menekankan pentingnya menjaga posisi netral. Khususnya bagi Pj Bupati dan ASN,” kata Tito.
Meski demikian, Tito mengakui masih banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi. Meskipun faktanya pedoman dan pedoman telah dipatuhi.
Data Bawaslu menunjukkan bentuk pelecehan yang paling banyak terjadi adalah dukungan terhadap calon politik dan partai politik.
Baca Juga: Netralitas ASN dan Kepala Desa Sering Dilanggar Saat Pilkada. Pakar menjelaskan alasannya
“Pelanggaran yang paling banyak terjadi dalam mendukung anggota dewan adalah mendukung partai politik. Ini kenyataannya,” kata Tito.
Tito menambahkan, bentuk pelecehan lainnya Termasuk keikutsertaan ASN dalam kampanye, serta pemanfaatan fasilitas negara untuk mendukung aktivitas politik.
“Beberapa orang diboikot setelah Bavaslu melaporkan pelanggaran tersebut,” katanya. //www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.