Dua anggota DPR Revolusioner Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ghufron Sirog dan Muhammad Irshad Yusuf, telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB Abdul Muhaymin Iskandar atau lebih dikenal Kak Emin.
Chak Emin diduga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait keputusan partainya yang mencopot Ahmad Ghufron Syroj dan Muhammad Irshad Yusuf dari kursi DPR melalui Proses Penggantian Sementara (PAW).
Cak Imin tak hanya digugat Dewan Pimpinan Pusat PKB (SIP). Rinciannya, Chak Amin menjadi terdakwa pertama, Sekretaris Jenderal Partai Pekerja Kurdistan (Sikgen) Hasaad al-Din Wahid menjadi terdakwa kedua, dan empat wakil presiden Partai Pekerja Kurdistan yakni Jazil al-Fawaid. , Kokun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dakiri, dan Ida Fawzia, merupakan terdakwa ketiga.
Permohonan Ghufron telah terdaftar dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Sedangkan gugatan Irsyad telah terdaftar dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Dua Anggota DPR PKB Ajukan Gugatan Cak Imin ke PN Jakarta Pusat karena Tak Masuk PAW.
Gugatan yang dilayangkan Ghufron dan Ersyad ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari keputusan DPP PKB yang mengganti mereka sebagai anggota DPRK setelah dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024.
Menurut kuasa hukumnya, Tawfiq Hedayat, kliennya berkeberatan karena putusan PAW diambil tanpa proses yang sah dan adil.
Oleh karena itu, kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Lalu tiba-tiba DPP PKB melakukan operasi penggantian sementara (PAW) atas nama anggota DPR RI dari PKB. Ahmad Ghufron Syroj dan Muhammad Irshad Yusuf Tawfiq mengatakan, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024), mengapa PKB memutuskan melakukan PAW terhadap Ghufron dan Irsyad?
Keputusan memecat Ghufron dan Ersyad terjadi karena adanya dugaan pelanggaran disiplin partai yang dianggap dilakukan oleh mereka.
Chuck Emin mengatakan, ada pelanggaran internal yang menjadi alasan di balik perlunya penggantian dua anggota DPR terpilih tersebut.
Baca juga: Fraksi PKB Dapat Jabatan Ketua Komite 6 dan 8 Republik Demokratik Kongo
Namun Tawfiq Hedayat menegaskan tuduhan tersebut dilontarkan tanpa melalui proses pemeriksaan yang adil dan transparan.
“Ini merupakan proses pemeriksaan dan persidangan yang sesuai dengan prinsip imparsialitas, kejujuran dan keadilan (due process) serta prinsip audi alteram partim atau memberikan kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk membela diri,” kata Tawfiq. Apa yang dibutuhkan dari pengampunan dan perbudakan?
Dalam gugatannya, Ghufron dan Irsyad meminta pengadilan menyatakan tindakan PKB mengganti mereka melalui PAW tidak sah.
Keduanya pun menyerukan agar putusan tersebut dibatalkan dan dibatalkan, dengan alasan prosesnya tidak memenuhi prinsip keadilan.
“Terdakwa pertama dan kedua menyatakan dan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” demikian bunyi salah satu nota gugatan Irsyad.
Selain itu, mereka juga menuntut pembatalan segala keputusan yang diambil pimpinan PKK, khususnya terkait pemeriksaan dan persidangan di pengadilan PKK.
Baca juga: Kak Emin: PKB Tak Ingin Prabowo Gagal Memimpin Indonesia