sp-globalindo.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan ketua Hamas, Mohammed Deif.
Tuduhan tersebut mencakup kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama perang Oktober 2023 antara Israel dan Palestina.
Panel hakim ICC mengatakan ada alasan kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan perang berupa kelaparan sebagai salah satu bentuk perang.
Baca juga: Netanyahu: Keputusan ICC tidak akan menghalangi Israel untuk membela diri
Keduanya juga diduga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Keduanya juga diduga bertanggung jawab, sebagai pemimpin senior sipil, atas serangan yang disengaja terhadap warga sipil di Gaza.
Sementara itu, Mohammed Deif dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan massal, penyiksaan dan kekerasan seksual dalam serangan yang dilakukan Hamas.
Keputusan penangkapan ini mempunyai implikasi serius bagi Netanyahu dan Gallant, terutama dalam hal perjalanan internasional.
Negara-negara anggota Statuta Roma ICC, termasuk Uni Eropa, Jepang dan banyak negara di Afrika dan Amerika Latin, diwajibkan untuk menangkap orang-orang yang dicari oleh pengadilan.
Meskipun Israel dan sekutu terdekatnya, Amerika Serikat, bukan anggota ICC, Netanyahu mungkin akan menahan diri untuk tidak mengunjungi negara-negara anggota lainnya.
Salah satu contohnya adalah Vladimir Putin, yang membatalkan perjalanan ke Afrika Selatan tahun lalu setelah menerima surat perintah penangkapan ICC atas invasi Rusia ke Ukraina.
Baca Juga: Utusan AS Jadi Mediator Perang Bertemu Netanyahu di Israel Hari Ini
Meskipun Israel bukan anggota ICC, yurisdiksi pengadilan tersebut mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah negara-negara anggota.
Dalam hal ini, Palestina, yang merupakan penandatangan Statuta Roma sejak tahun 2015, memberikan dasar hukum bagi ICC untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Keputusan ICC diambil di tengah kritik terhadap kepala jaksa ICC, Karim Khan, yang juga sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran.
Namun keputusan ini merupakan poin penting dalam upaya penegakan hukum internasional di zona konflik.
Baca juga: Serangan Israel ke Desa Gaza, Banyak Orang Tewas
Meskipun implementasi resolusi tersebut bergantung pada kerja sama negara-negara anggota, meremehkan kejahatan perang akan mempersulit Netanyahu dan pemerintahannya untuk mengabaikan kejahatan tersebut. Dengarkan berita dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki WhatsApp.