Wakil Presiden Republik Indonesia (Vapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) terpilih kembali menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia pada Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22.
Namun proses pemilu tersebut menuai kontroversi hingga berujung pada laporan polisi oleh JK terhadap politisi senior Golkar Agung Laksono.
Laporan tersebut merujuk pada upaya ilegal Agung Laksono yang ingin merebut kursi Kepresidenan PMI. Apa dasar pelaporan ke polisi?
Jusuf Kalla menjelaskan, laporan polisi terhadap Agung Laksono bermula dari adanya upaya melawan hukum untuk merebut kursi Presiden PMI.
Dalam keterangan videonya, JK Agung Laksono menyebut hal itu ilegal dan menyebutnya sebagai “kebiasaan”.
Baca Juga: Perjalanan Empat Periode Jusuf Kalla Sebagai Presiden PMI
J.K. Tindakan Agung dinilai sebagai bentuk pengkhianatan PMI, organisasi yang dinilainya lebih berbahaya bagi kemanusiaan.
Jadi kami informasikan ke polisi bahwa ada yang melakukan perbuatan melawan hukum dan itu kebiasaannya, kata JK dalam keterangan video yang dikutip, Senin (9/12/2024).
JK juga menambahkan, Agung Laksono Golkar menimbulkan masalah di internal partai.
“Ini ilegal dan berbahaya. Kedua, ini kebiasaan Pak Agung Laksono, dia memisahkan Golkar, bermain-main dengan Kosgoro, ini hobinya, tapi berbahaya bagi kemanusiaan, jadi harus kita lawan,” kata JK.
Baca juga: Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Presiden PMI
Selain itu, JK menegaskan, PMI merupakan satu-satunya badan hukum yang ada di Indonesia dan tidak dapat dipecah belah karena adanya persaingan klaim atau pembahasan.
Terkait informasi tersebut, Irjen Sandi Nugroho, Kepala Bagian Humas Polri, mengatakan belum bisa dipastikan.
Nanti akan kami periksa, kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin. Apa kata Agung Laksono soal laporan polisi?
Menanggapi laporan tersebut, Agung Laksono J.K. Dia mengatakan tidak ada masalah jika melaporkannya ke polisi.
Sebab, kata dia, setiap warga negara berhak menyampaikan laporan.
Menurut Agung, persoalan tersebut bukan terkait dengan tindak pidana atau perkara pidana, melainkan hanya urusan organisasi.