SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Mengapa Kejagung Tangkap Hendry Lie dalam Skandal Korupsi Timah?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hendry Lie, tokoh sentral skandal korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah, kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri.

Sebagai tersangka ke-22 kasus tersebut, Hendry memiliki peran strategis melalui kepemilikannya di PT Tinido Inter Nusa (PT TIN).

Kehadirannya di tengah pusaran kasus ini mengungkap cara korup dalam memperdagangkan timah senilai triliunan rupee.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran Hendry sebagai pemilik manfaat PT TIN.

“Hendry Lie dengan sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerjasama penyewaan alat pengolahan timah. “Kerja sama ini antara PT Timah Tbk dan PT TIN, penerimaan bijih dari CV BPR dan CV SMS”, Abdul Qohar. katanya dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari (19 November 2024) pagi.

Baca Juga: Hendry Lie Ditangkap, Kerugian Negara di Kotak Timah Ditaksir Rp332,6 Triliun

Menurut penyidik, PT TIN didirikan sebagai perusahaan yang menerima bijih timah yang diperoleh melalui penambangan liar.

Skema ini dirancang untuk memfasilitasi aliran bijih dari sumber ilegal dalam proses komersial yang tampak sah di permukaan.

Melalui kerja sama PT Timah Tbk dan PT TIN, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kejaksaan Agung menyebut penanganan Hendry dalam kasus tersebut melibatkan banyak perusahaan lain. Peran CV BPR dan CV SMS menjadi penopang utama dalam pasokan bijih ilegal yang kemudian masuk ke jalur produksi melalui PT TIN.

Skema ini melibatkan pengelolaan aset dalam jumlah besar melalui berbagai saluran yang terorganisir dengan baik.

Baca juga: Jaksa Sebut Hendry Lie Diam-diam Kembali ke Jakarta untuk Hindari Polisi

Hendry Lie sebelumnya tidak dipanggil penyidik. Ketidakhadirannya mempersulit penyelesaian kasus tersebut hingga izin tinggalnya di Singapura akhirnya habis masa berlakunya, sehingga memaksanya untuk kembali ke Indonesia.

Usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendry langsung diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal yang dijerat Hendry antara lain pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) KUHP I. . hukum.

Kejaksaan sedang berupaya mengungkap beberapa aktor yang terlibat dalam jaringan ini.

Kasus korupsi perdagangan timah membuka mata masyarakat terhadap rumitnya praktik penambangan liar.

Baca juga: Timeline Penangkapan Tersangka Hendry Lie di Kotak Timah di Bandara Soekarno-Hatta

Hendry Lie dan perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, namun juga merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola bisnis di Indonesia.

Skandal ini menjadi pengingat bahwa diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *