JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mandi uap atau spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional dan tidak termasuk dalam kategori fasilitas rekreasi.
Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Konstitusi saat mengabulkan sebagian permohonan pengujian surat (UU) Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU). HKPD).
Artikel tersebut sebelumnya diklasifikasikan dalam kategori jasa hiburan setara pemandian uap atau spa, diskotik, karaoke, klub malam, dan bar. Karena keberatan, 22 pemohon yang merupakan pemilik layanan kesehatan tradisional mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan frasa ‘dan mandi uap/spa’ pada ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan m’ mempunyai kekuatan hukum bersyarat. pelayanan kesehatan tradisional’,” demikian bunyi putusan MK, dilansir situs MK, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: MK Putuskan Spa Adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Rekreasi Apa Dasar Pendapat MK?
Pengadilan memiliki beberapa alasan mendasar untuk memutuskan bahwa spa bukanlah tempat hiburan.
Pertama, Mahkamah Konstitusi menilai adanya klasifikasi yang tidak tepat dalam menetapkan pemandian uap atau spa sebagai tempat rekreasi.
Menurut pengadilan, penggolongan pemandian uap atau spa ke dalam kategori tempat hiburan selain diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, dan bar tidak menjamin kepastian hukum.
Hal ini dinilai menyulitkan pengakuan spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.
Baca Juga: Polisi menindak prostitusi sesama jenis di Bali yang menyamar sebagai spa
Selain itu, Mahkamah menilai pengklasifikasian ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan layanan spa.
Akibatnya, para pemohon mendapat stigma negatif,” kata Hakim M.K.
Kedua, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional, termasuk mandi uap atau spa, mempunyai dasar hukum yang jelas.
Sedangkan untuk mandi uap atau spa diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Di Jakarta, Memanggil Layanan Pijat dan Spa 24 Jam Handal Praktis dan Mudah.
Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promosi, pencegahan, penyembuhan, rehabilitasi, dan paliatif.
Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya menjaga stabilitas nilai-nilai kearifan lokal, kata pengadilan.
Ketiga, layanan seperti mandi uap atau spa memiliki manfaat kesehatan berdasarkan tradisi lokal, menurut MK. Oleh karena itu, pelayanan ini harus diakui sebagai bagian dari pelayanan pengobatan tradisional.
Berdasarkan pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil pemohon mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, dalil para pemohon adalah sah. Namun karena tidak dimintai penafsiran pengadilan oleh para pemohon, maka dalil para pemohon agak beralasan menurut hukum, kata hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Spa Akan Menjadi Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan Dengarkan berita terkini dan berita polling kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.