Jakarta, sp-globalindo.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) sekarang memiliki ruang untuk evaluasi rutin otoritas negara yang telah menjalani tes yang tepat dan sesuai di DPR.
Karyawan yang dapat dievaluasi termasuk kepala Komite Korupsi (KPK), Komite Komite Majelis Umum (KPU), Komisi Pengawasan Pemilihan (Bawaslu), Hakim Pengadilan Konstitusi (MK), dan Hakim Mahkamah Agung (MA). Aturan apa yang Anda atur?
Aturan untuk DPR memiliki izin adalah revisi Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2020, tergantung pada aturannya.
Tinjauan kilat ini disetujui di DPR General Assembly pada hari Selasa (04/02/2025).
Komite Legislatif DPR RI (BALEG) Bob Hasan mengatakan bahwa ulasan ini memberikan DPR untuk meninjau kinerja karyawan yang didirikan di Majelis Umum.
Bob Hasan mengatakan di parlemen Indonesia pada hari Selasa (4/2/2025) bahwa parlemen Indonesia memiliki hak untuk mengevaluasi posisi kandidat yang sesuai melalui 228A dan DPR.
Baca Juga: Masalah DPR Tatib dapat dievaluasi untuk karyawan, dan Gerindra siap menerima jika ada lebih banyak informasi.
Bob mengatakan hasil evaluasi ini dapat mengarah pada rekomendasi pengunduran diri kepada karyawan yang dianggap menunjukkan kinerja ideal mereka.
Bob berkata, “Ya, ini adalah akhir dari masalah pemecatan dan keberlanjutan dari karyawan atau kandidat yang sudah jadi melalui tes DPR yang sesuai dan sesuai. Ini adalah karyawan bersertifikat.
Namun baru -baru ini, wakil direktur DPR Baleg Martin Manurung membantah asumsi bahwa DPR dapat segera menghapus otoritas negara dengan merevisi aturan.
Ketika Martin menemukan dirinya di sebuah gedung parlemen di Kongres pada hari Kamis (02/06/2025), “Bukan DPR untuk menghapus masalah orang, apa prosedur untuk menyarankan pemecatan?
Martin menjelaskan bahwa proposal otoritas nasional, yang melakukan ujian yang tepat dan tepat (mediasi dan tes yang sesuai), dilakukan melalui komite yang relevan.
Setelah itu, komite yang relevan mengusulkan seorang karyawan yang pertama kali dievaluasi sebagai kepemimpinan DPR. Sejak itu, kepemimpinan DPR telah diserahkan kepada pemerintah.
Dia mengatakan DPR hanya bisa menyerahkan kepada pemerintah untuk merevisi karyawan yang layak dievaluasi.
“Ya, tidak mungkin, tetapi DPR dapat dinilai, misalnya, seseorang dalam suatu masalah layak ditinjau.” Dimana batas otoritas?
Menurut wakil presiden Sufmi Dasco Ahmad, ketua parlemen Indonesia, DPR masih memiliki otoritas otoritas. Rekomendasi untuk pemindahan harus diterapkan kepada pemerintah.