JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Imigrasi melarang Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Christian (HK) dan Ketua DPP PDI-P Jason H. bepergian ke luar negeri. Laoli (IHL). Langkah itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berlaku selama enam bulan.
Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Suđarto menjelaskan larangan ini merujuk pada penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan suap dalam Perwakilan Sementara (PAV) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Larangan bepergian ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). Peran Jason dalam kasus ini
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan.
Sedangkan Jasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pekan lalu, tim penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Hasto PDI-P Ragu, Maruarar Sirait Sebut Lomba Tangkap Harun Masiku Masih Sah
Yasona mengungkapkan, dirinya telah dimintai keterangan terkait surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan anggota parlemen yang gugur pada Pemilu 2019.
“Saya mengirim surat ke MA, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Jasona pada 18 Desember 2024.
Menurut Jasonna, fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran terkait penunjukan anggota parlemen pengganti. Ia menambahkan, Mahkamah Agung memberikan jawaban dan pertimbangan hukum.
Mahkamah Agung menyikapi fatwa tersebut dengan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menentukan calon terpilih, kata Jasona.
Lebih lanjut, Jasonna menjelaskan keterlibatannya dalam perpindahan Harun Masiku yang menjadi buronan kasus suap PAV.
Baca juga: Menteri Imigrasi Terima Permintaan KPK Cegah Hasto dan Jason Pergi ke Luar Negeri
Menurutnya, Harun ditemukan di Singapura pada Januari 2020.
“Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan dia di banned,” kata Jasona. Informasi dari imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrijanto membenarkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihaknya melarang Hasto dan Jasona bepergian ke luar negeri.
Benar kami telah menerima surat permintaan penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pak HK (Hasto Cristianto) dan IHL (Jasona Laoli), kata Agus di Jakarta.
Baca Juga: Hasto Ragu, PDI-P Masih Dianggap Sulit Diintervensi Pihak Luar
Agus enggan menjelaskan alasan spesifik permintaan pencegahan tersebut. Dia memberikan penjelasan lengkap kepada KPK.
“Saya tidak berwenang menjawabnya,” kata Agus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.