sp-globalindo.co.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tidak ada kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) pada tahun 2025.
Menteri Kesehatan Budi di Jakarta mengatakan: “Kita belum berencana menaikkan iuran BPJS di tahun 2025. Saya kira kalau kita melihat situasi perekonomian di tahun 2025 harusnya tetap (sama)”. Katanya, Minggu (8/12/20240 seperti ditulis Antara
Baca selengkapnya: Menteri Kesehatan: Pekerja adalah kunci kesehatan yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (BPJS) Ali Ghufron Mukti belum bisa memastikan apakah iuran BPJS akan bertambah atau tetap pada Juli 2025.
Ali Ghufron mengatakan pihaknya merencanakan hal berbeda. Hal ini terkait dengan BPJS kesehatan yang hilang. Dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Ali menyebut iuran BPJS kesehatan bisa ditinjau setiap dua tahun sekali.
“Baca Keppres 59 (boleh) ditinjau, kemudian batas waktunya 30 Juni atau 1 Juli 2025, baru ditetapkan retribusi, pajak, dan manfaat pajak. Ali berkata: “Aku tidak bilang aku harus naik atau melakukan apa pun, tidak”. Ali berkata: Jakarta Pusat pada Rabu (13/11/2024) seperti dilansir sp-globalindo.co.id
Baca selengkapnya: Menteri Kesehatan: Perjuangan melawan tuberkulosis adalah prioritas negara ini
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, sesuai rencana anggaran BPJS Kesehatan tahun 2024, besaran bunga yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 176,8 triliun.
Jumlah tersebut melebihi ekspektasi pendapatan sebesar Rp 157,8 juta.
Dari jumlah tersebut, berarti selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini akan mencapai 20 triliun.
Sedangkan pada tahun 2023, beban bunga tertulis mencapai 158,8 triliun. Pendapatannya senilai Rp 149,61 triliun.
Dia yakin BPJS Kesehatan akan mudah berkontribusi ke Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas pada tahun 2025. Saat ini aset BPJS berkisar 50 juta.
Dia berkata: “Jadi pada tahun 2025 semoga kita bisa membiayai rumah sakit dengan baik. “Jangan mempersulit pelayanan. atau lainnya Non-monitoring selama tiga hari Pasien diminta pulang untuk keperluan apa pun. Karena kami tidak dapat uang, kami akan membayarnya,” kata Ali.
Ali juga menegaskan, tidak ada kebijakan BPJS kesehatan yang membatasi rujukan.
Ali berkata: “Atau memulangkan (pasien) sebelum pasien diperiksa dalam waktu tiga hari.”
Untuk memperkecil kesenjangan tersebut, Ali mengatakan BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai hal, salah satunya dengan menambah subsidi pada Juli 2025.
“Itu salah satu caranya. Tapi masih banyak cara lain. Ali berkata: “Kami sudah menyelesaikan masalahnya.”
Dengarkan berita terbaru dan jajak pendapat kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.