Jakarta, compas.com Koordinasi oleh Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi (Menteri Koordinasi Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sedang mempertimbangkan pemindahan tahanan atau pemindahan tahanan ke tahanan asing dalam kasus ini dalam kasus narkoba.
Yusril mengatakan bahwa pemindahan tahanan ke tahanan asing disesuaikan dengan permintaan negara asal.
Dia juga mengatakan dia telah membahas poin -poin dari kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dan kami merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan masalah tahanan asing di negara kami, baik melalui negosiasi bilateral dan juga merumuskan kebijakan yang dapat kami ambil sehubungan dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut sebagai transfer tahanan,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan tertulis pada pertemuannya dengan Filipina,
Baca juga: Mary Jane, Tahanan Kematian yang memberikan kesaksian tertulis untuk berdagang kasus di Filipina
Yusril mengatakan bahwa jika aplikasi itu diberikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan putusan yang tersisa di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang diputuskan oleh pengadilan Indonesia.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Filipina di bawah kebijakan ini juga diharapkan untuk mengakui keputusan dan mengimplementasikan putusan yang dijelaskan di Indonesia.
“Kebijakan ini adalah bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional,” katanya.
Yusril mengatakan partainya terus berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait untuk merumuskan prosedur tambahan, termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.
Dia berharap dapat memperkuat hubungan antara kedua negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak -hak warga negara di luar negeri.
Baca Juga: Deklarasi Tinjauan Pengacara, Mary Jane tidak diperiksa oleh seorang saksi, tetapi ada pertemuan koordinasi
“Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pemindahan Mary Jane Veloso untuk tujuan penegakan hukum di Filipina. Namun, pemerintah Filipina berkewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, termasuk keputusan pengadilan Indonesia,” katanya.
Yusril mengatakan bahwa kedaulatan Indonesia dengan berbagi kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (asing) harus sepenuhnya dihormati.
Tetapi jika para tahanan warga negara asing dikembalikan ke rumah, melatih para tahanan yang dimaksud akan diberikan kepada negara itu.
“Termasuk apakah remisi atau pelonggaran harus diberikan, yang kami tinggalkan negara itu,” katanya.
Diketahui bahwa Mary Jane Fiesta Veloso adalah rumah sakit dalam kasus penyelundupan heroin dengan berat total 2,6 kg. Insiden itu berlangsung di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010.
Compas Daily, 2 Mei 2015, Mary Jane Fiesta Veloso dijadwalkan untuk menjalani eksekusi.