JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Pangan (Menko) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
“Di dalam negeri tidak ada pertumbuhan semua pangan. Itu saja. Jelas kan?” kata Zuhas di Istana Kerajaan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Zulas kembali menegaskan harga pangan lokal tidak akan naik.
“Mau ketan, beras merah, apapun maunya, PPNnya tidak naik. Apalagi untuk semua pangan lokal. Semua pangan lokal tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani belum terbitkan aturan pengenaan PPN 12% atas barang dan jasa mewah hingga 1 Januari 2025
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada kuartal terakhir tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan PPN akan dilanjutkan pada tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Keseragaman Pendapatan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Pasal 7 UU Dikti mengatur tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Artinya tarif PPN 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 akan naik sebesar 1% mulai 1 Januari 2025 menjadi 12%.
Baca juga: Beras Premium Lokal Dibebaskan PPN 12%.
“Ini sudah kami diskusikan dengan bapak dan ibu (panitia) di sini.
Sri Mulyani kemudian menegaskan, penerapan kenaikan PPN harus dibarengi dengan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat memahami alasan kenaikan tersebut.
“Tetapi (implementasinya) perlu ada penjelasan yang baik agar kita bisa terus melakukannya. Tidak membabi buta, tapi APBN harus tetap sehat krisis keuangan global,” katanya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.