sp-globalindo.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan aplikasi Temu akan dilarang beroperasi di Indonesia.
Temu adalah platform lintas negara Tiongkok yang mirip dengan Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan lainnya di Indonesia.
Bedanya, barang di Temu biasanya dijual dari pabrik ke konsumen, yakni dari pabrik ke konsumen. Dengan demikian, konsumen bisa mendapatkan dan membeli produk dengan harga lebih murah dibandingkan platform e-commerce lainnya.
Sehingga, menurut Budi Ari, kehadiran aplikasi Temu di Indonesia mengancam ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Karena di aplikasi TEMU barang dari luar negeri dijual dengan harga murah.
Baca Juga: 15 Media Sosial Aman, Aplikasi Populer yang Diremehkan
“Kami tetap melarang (pertemuan). Kalau dibiarkan, usaha kecil menengah kita akan hancur,” kata Budi Ari, seperti dikutip KompasTechno dari Antara News, Kamis (3/10/2024).
Lanjut Budi Ari, kehadiran Temu di Indonesia akan membawa dampak negatif yang besar bagi usaha kecil dan menengah. Padahal, ruang digital seharusnya menjadi media bagi usaha kecil dan menengah untuk menghasilkan pendapatan dan mengembangkan usahanya.
“Kita tidak kasih kesempatan, (karena) orang (bisa rugi). Ruang digital ini kita ciptakan agar masyarakat bisa produktif dan lebih banyak lagi, kalau rugi, tambah Buddy Ari. Lebih berbahaya dari TikTok store.
Hal serupa juga diungkapkan Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Industri Kecil Menengah. Menurut Teten, jika aplikasi Temu masuk ke Indonesia, maka akan berdampak sangat buruk bagi usaha kecil dan menengah. Apalagi aplikasi ini dinilai lebih berbahaya dibandingkan Tiktok Store.
“Yang saya khawatirkan, menurut saya akan ada aplikasi digital frontier lain yang akan datang ke kita dan lebih kuat dari TikTok. Karena menghubungkan langsung pabrik dengan konsumen,” kata Teten, dilansir KompasTekno sebelumnya. .
Baca Juga: Social Commerce vs E-Commerce, Apa Bedanya? Berikut penjelasannya
Lanjut Teten, Temu App tidak memiliki reseller atau afiliasi. Berbeda dengan TikTok store, sehingga menurut Teten, inilah faktor yang membuat Temu semakin berbahaya bagi UMKM Indonesia.
Selain itu, produsen di China bisa memproduksi produk secara massal, sedangkan pelaku UMKM di Indonesia kapasitas produksinya kecil.
“Kalau TikTok masih bagus, masih ada penjualnya, ada cabangnya, masih menciptakan lapangan kerja. Ada yang potong langsung, murah, ada juga yang PHK, seperti distribusi,” kata Teten.
Teten berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Izin Usaha, Periklanan, Petunjuk, dan Pengendalian Badan Usaha yang Melakukan Usaha Melalui Sistem Elektronik dapat menjadi acuan pengenalan aplikasi Temu.
Menurut Teten, Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 melarang penjualan lintas batas produk di bawah US$100 (sekitar Rp 1,5 juta).
“Satu-satunya peringatan yang saya miliki adalah situasi perekonomian usaha kecil dan menengah saat ini menyebabkan indeks bisnis sedang turun,” kata Teten.