SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Menteri Agama Minta KPK Dampingi Seluruh Pelaksanaan Ibadah Haji 2025

JAKARTA, COMPAS.COM – Menteri agama Nasaruddin Umar meminta Penghapusan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 untuk mendukung.

Nasaruddin mengirim KPK bersama dengan kepemimpinan, bersama dengan kepala Institut Organisasi Haji, Jakarta, Kamis (03/23/2012).

“Pertemuan kami sangat intens karena kami sangat menyala ketika kami disaksikan, apa yang perlu kami tanyakan, apa yang perlu kami minta untuk meminta bantuan pelaksanaan haji ini,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin mengatakan, pengaturan ziarah memiliki waktu yang sangat lama untuk memiliki potensi masalah.

Baca Juga: Haji Kementerian Agama, BP Haji di Tas Baru

Dia menyampaikan potensi masalah yang berbeda, seperti peziarah dengan catatan peziarah, perekrutan kendaraan dan hear hotel ke KPK.

“Kemudian KPK berasal dari awal, dan Tuhan harus bahagia, selalu bertanggung jawab atas Menteri Agama, untuk membangun ziarah ini,” katanya.

Badan Manajemen Keuangan Fajj (BPKH) Fadlul Imanyyah Sadlul Imanyay: Haji telah mentransfer manajemen keuangan hingga akhir 20 Desember 2024.

“Kami menawarkan pembaruan kepada Haji Financial Manager hingga akhir Desember 2024, tujuan yang dibuat untuk memungkinkan ziarah untuk membangun ziarah untuk membuat ziarah,” kata Fadlul.

Baca Juga: Menteri Agama, BP Haji dan BPKH Kepala di dekat Gedung KPK, bagaimana?

Haji Finance berkomitmen untuk mempertahankan keberlanjutan, mereka sudah berakhir dan mereka yang akan pergi tahun depan.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada rekomendasi KPK, bagian dari nilai nilai dan rekomendasi GIP KPK, sebagian besar bipih untuk mempertahankan keberlanjutan ziarah,” katanya.

Pembentukan Haji 1446 Hijri atau 2025a sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Reliforal (Kemenag).

Badan Organisasi Haji (BP Haji) akan mengambil tugas ini sendirian pada tahun 2026. Periksa berita dan berita pilihan kami tepat di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vpbedbpjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *