SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Menteri dan Wamen Kementerian HAM dalam Kabinet Merah Putih Prabowo

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto memisahkan Layanan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan membentuk kementeriannya sendiri, Kementerian Hak Asasi Manusia.

Tak hanya Kementerian HAM, ada dua kementerian lain yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Reformasi.

Belakangan, Prabowo menunjuk seorang menteri dengan dibantu seorang wakil menteri (wamen) untuk memimpin Kementerian Hak Asasi Manusia.

Susunan pimpinan Kementerian Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih adalah sebagai berikut: Menteri Hak Asasi Manusia: Natalyas Pigai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia: Mugianto Sipin.

Baca juga: Kegiatan Kementerian HAM Di bawah Pimpinan Natalia Pigai

Diketahui, keduanya dibuka secara resmi oleh Prabowo bersama 48 menteri dan 56 wakil menteri pada Senin (21/10/2024) di Gedung Negara, Jakarta. Hanya saja di waktu yang berbeda.

48 menteri mulai menjabat di pagi hari. Sementara itu, 56 wakil menteri ditangkap pada sore hari. kebijakan hak asasi manusia

Menteri Hak Asasi Manusia Natalyas Pigai menyatakan, pembangunan apa pun harus didasarkan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

“Pembangunan yang berlandaskan hak asasi manusia itu sangat penting. Jika ingin menjalankan kebijakan di bidang A, B, C, D, E, F tentu harus mendasarkan pada nilai-nilai hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai keadilan, dan sebagainya. .” Nilai-nilai perdamaian,” kata Natalius di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Bencana 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat?

Belakangan, saat penyampaian (certizab), ia menyatakan Kementerian Hak Asasi Manusia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan Komnas HAM (Komnas).

Pigai, Senin (21/10/2024), mengatakan, “Kementerian Hak Asasi Manusia adalah kementerian yang memajukan hak asasi manusia. Nah, sedikit berbeda, berbeda dengan Komnas HAM, Komnas HAM memantau perkembangan hak asasi manusia.”

Pigai kemudian mengatakan, berdasarkan Konstitusi, ada tiga tugas pemerintah terkait hak asasi manusia. Pertama, perlindungan hak asasi manusia melalui aturan. Kedua, perlindungan warga sipil. Ketiga, penyediaan kebutuhan warga negara. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *