SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Menteri Hukum Bakal Menghadap Prabowo, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah akan segera membahas aturan pengupahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal UU Cipta Kerja tentang upah yang dituntut serikat pekerja dan Partai Buruh.

Menteri Kehakiman Supratraman Andi Agtas mengaku akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah yang akan diambil pemerintah menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami sudah membahasnya dengan Menko Perekonomian, kalau tidak salah, langkah yang harus diambil akan kami sampaikan kepada Presiden pada pukul 16.30,” kata Supratamane kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senan, Jakarta. Senin (4/11/2024).

Dia setuju bahwa gaji adalah masalah yang paling penting, karena gubernur seharusnya menetapkan upah minimum pada bulan ini.

Baca Juga: Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Mulai dari Gaji hingga Pemberhentian

Pada saat yang sama, beberapa pasal terkait gaji dan penghitungannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga peraturan pemerintah tentang penghitungan gaji berdasarkan pasal-pasal tersebut tidak berlaku lagi.

Supratraman menambahkan, Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto akan mengoordinasikan hal tersebut dan memberikan rinciannya dalam beberapa hari mendatang.

Ia berharap dalam 1-2 hari ke depan hal tersebut bisa mendapat kejelasan.

Namun, politikus Partai Garindra itu meyakinkan dirinya juga akan melibatkan serikat pekerja untuk membahas kebijakan gaji baru tersebut.

“Karena putusan MK sudah jelas, maka aspek hidup bermartabat (KHL) menjadi salah satu indikator yang harus dimasukkan bersama-sama, jadi saya kira kriterianya sudah jelas,” kata Supratraman.

Baca Juga: Menko Erlanga Sebut Keputusan MK Perkuat Kebijakan Ketenagakerjaan RI

“Yang pasti pemerintah mengikuti dan melaksanakan putusan MK, maka kita akan bekerja sesuai putusan MK. Putusan MK,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengembalikan unsur penghidupan layak dalam struktur pengupahan yang sebelumnya telah dihilangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi meminta agar dalam pasal gaji “pekerja/pegawai dan keluarganya mempunyai kemampuan untuk memenuhi secara wajar kebutuhan hidup yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga meminta agar struktur dan tingkat pengupahan harus proporsional.

Mahkamah Konstitusi juga telah mendefinisikan frasa “indeks tertentu” dalam soal gaji sebagai “perubahan yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap perkembangan perekonomian daerah atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan kepentingan perusahaan.” pekerja/pegawai serta untuk memenuhi persyaratan penghidupan yang baik (KHL) bagi pekerja/pegawai.

Mahkamah Konstitusi juga menghidupkan kembali peran aktif Dewan Pengupahan dalam penetapan upah minimum dan pemulihan upah minimum sektoral.

Menurut Partai Buruh, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus perkaranya berarti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang merupakan kenaikan upah minimum terkecil sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja tidak bisa. Gunakan sebagai berikut. Referensi tahun 2025 untuk penetapan upah minimum.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menaker berjanji segera undang serikat pekerja untuk berunding.

Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak berlaku setelah pencabutan Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 Nomor 28 UU Cipta Kerja. indeks tahun 2025 harus dibicarakan dengan partai buruh. Harusnya,” kata Presiden Partai Buruh Iqbal kepada sp-globalindo.co.id, Senin.

“Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sama dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan serikat pekerja mengusulkan nilai indeks tertentu (?) harus 1,0 hingga 2,0. Oleh karena itu, karena PP tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, maka sekarang upah minimum dan upah maksimum tidak ada,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *