JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Koordinator Persatuan Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Menteri Kehakiman (Menkum) Supratman Andi Agtas bercanda karena menyebut koruptor bisa diampuni dengan denda.
“Jangan bercanda, candaan Menteri Kehakiman itu lucu sekali,” kata Boyamin sambil tertawa saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Jumat (27/12/2024).
Boyamin menjelaskan, denda perdamaian hanya diakui dalam UU Tindak Pidana Ekonomi.
Dia mencontohkan, pembayaran denda perdamaian hanya berlaku pada kasus penyelundupan dan pemalsuan merek.
Baca juga: Denda dalam UU Kejaksaan Bukan untuk Mengampuni Koruptor
“Menteri Kehakiman yang mengatakan ganti rugi perdamaian itu lebih salah lagi. Karena UU Kejahatan Ekonomi hanya diakui dalam UU Kejahatan Ekonomi yang meliputi penyelundupan dan pemalsuan yang merupakan istilah dalam UU Penuntutan.” kata Boyamin.
Boyamin menegaskan, dalam kasus korupsi, pemulihan kerugian negara tidak akan menghapus hukuman bagi pelakunya.
“Kalau soal korupsi, bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, sudah jelas bahwa restitusi kepada pemerintah tidak menghilangkan kejahatan.
Sebelumnya, Supratman mengungkapkan, selain pengampunan dari Presiden, mereka yang melakukan kejahatan, termasuk pelaku, juga bisa mendapatkan pengampunan melalui kompensasi damai.
Baca juga: Soal Pampasan Perdamaian, Menteri Mahfud Sindir Suka Membenarkan Hal yang Salah.
Dia menjelaskan, Kejaksaan (Kejagung) mempunyai kewenangan untuk membayar denda karena Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru membolehkan.
“Kalaupun tidak disahkan oleh Presiden, tidak menutup kemungkinan bagi para koruptor untuk diampuni karena UU Kejaksaan Agung yang baru memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan restitusi secara damai dalam kasus seperti ini,” kata Supratman, Rabu (25). /12/2024), di Adara. .
Penyelesaian adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Denda perdamaian dapat digunakan untuk menangani kejahatan yang menimbulkan kerugian negara.
Supratman mengatakan, penerapan kompensasi perdamaian masih menunggu peraturan perundang-undangan yang diajukan kejaksaan.
Dia mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat aturan turunannya akan ada dalam UU Jaksa Agung.
“Belum ada regulasi turunannya. “Kami sudah sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa aturan Kejaksaan sudah memadai,” kata Supratman.
Meski demikian, ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan sangat selektif dan berusaha memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang merugikan negara.
Baca Juga: Pidato Kompensasi Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Tidak Salah, Salah Sekali.
Suprathman mengatakan, dalam menangani kasus korupsi, pemerintah melihat dari aspek rehabilitatif.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal hukuman, tapi upaya merebut kembali harta benda.
“Yang terpenting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia adalah bagaimana mengembalikan harta benda tersebut,” kata mantan Ketua Badan Legislatif DPR ini. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Berlangganan Saluran Berita WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.