Jakarta, sp-globalindo.co.id – Menteri Imigrasi dan korektif (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kepada Wayan Agus Suartama (22), yang dikenal sebagai Disability Agus, tidak akan menerima pengampunan amnesti atau hukuman yang dihapuskan.
Baca Juga : Sertijab 8 Jabatan Strategis TNI AD, Eks Ajudan Jokowi Letjen Mohammad Fadjar Jadi Pangkostrad
Menteri Minipas mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh disabilitas Agus bukanlah kriteria yang layak untuk dimaafkan oleh presiden.
“Saya tidak berpikir itu akan (amnesti),” kata Agus Andrianto ketika mereka bertemu di kompleks Senedd, Senayan, Jakarta, Rabu (2/19/2025).
Baca Juga: Pemerintah akan menjadi kepentingan penerima amnesti dalam pelatihan Commcad
Agus mengungkapkan, tidak semua tahanan dapat memiliki kebijakan amnesti.
Dalam kementerian Imipas yang melakukan pertemuan dengan perwakilan Dewan Komisi XIII, kata Agus, hanya beberapa jenis penjahat kriminal yang diberikan untuk tunjangan kemanusiaan.
Misalnya, untuk pengguna narkoba, sebagaimana dikelola dalam Pasal 127 Hukum No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Surat Suara Mahkamah Agung (MA) RI No. 4 2010.
Pengampunan ini juga dapat diberikan kepada para tahanan yang diadakan dalam hukum pasal 45a paragraf (2) Jo 28 paragraf (2) hukum No. 19 pada tahun 2016 dan undang -undang ITE mengenai penghinaan terhadap individu/pemerintah dan perbedaan dalam pendapat politik.
Baca Juga: Tahanan yang Dapat Ditemukan Amnesty: Pengguna Narkoba dan Mereka yang Tenggelam dalam Barang -Barang Yang Malu
Sebuah amnesti juga dapat diberikan kepada seseorang dengan kebutuhan khusus dengan kriteria penyakit yang diperluas, sesuai dengan Pasal 29 paragraf 5 dan Pasal 6 dari Kementerian Hukum dan Hak Hak No. 16 pada tahun 2023 mengenai syarat dan prosedur untuk memberikan bantuan, asimilasi, pergi, pergi, pergi, konsesi, pergi.
Agus mengatakan, untuk para korban HIV/AIDS untuk mendapatkan amnesti dan surat dari organisasi koreksi (penjara), pusat penahanan (penahanan), atau organisasi pelatihan anak khusus (LPKA).
Baca Juga : Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
Orang -orang dengan penyakit mental kemudian diuji dengan surat dari seorang ahli mental, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, dan fajar dalam pikiran seperti yang terlihat dalam sertifikat dokter spesialis.
Selain itu, wanita hamil yang melampirkan sertifikat dokter kandungan dengan wanita dengan anak -anak kandung di bawah 3 juga dapat diberi amnesti, sebagaimana dibuktikan oleh akta kelahiran atau surat kelahiran.
Baca Juga: Menteri: Tempatkan tahanan amnesti untuk mengatasi overkapastias di Lapland
Mantan wakil kepala polisi menekankan para tahanan tindakan kriminal korupsi, tindakan kriminal, pemerkosaan, terorisme dan kategori narkoba mungkin juga tidak dikeluarkan.
Oleh karena itu, kecacatan kejahatan Agus tidak termasuk dalam kriteria untuk pengampunan presiden.
“Oleh karena itu, tidak akan ada kasus (disabilitas agus) yang memiliki dampak besar dan kemudian berbahaya bagi yang lain mendapatkan amnesti,” kata Menteri Imipas.
Untuk informasi Anda, Disability Agus telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara jika terjadi pelecehan seksual pada puluhan korban. Lihat berita Breaking dengan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses rantai dukungan utama Anda ke saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.