JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan mafia tanah tidak bisa ditoleransi dan harus dimiskinkan.
Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memiskinkan mafia tanah.
“Tidak bisa kita toleransi, rapat koordinasi khusus ini akan kita adakan bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan PPATK. Proses pemiskinan mafia tanah akan kita mulai,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II. DPR, Rabu (30/10/2024).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, penegakan hukum akan dilibatkan agar pelaku mafia tanah bisa dijerat pasal tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Mikrofon Menteri Nusran Moment Mati Saat Rapat di Komisi II
Menurut Nusroon, sebaiknya TPPU dikenakan kepada pelaku mafia tanah untuk menertibkannya.
“Kalau menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, tentu itu merupakan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa disamakan dengan tindak pidana pencucian uang, maka akan berdampak buruk,” tuturnya.
Nusron juga berencana menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum untuk membahas gagasannya memiskinkan mafia tanah.
Karena persoalan mafia tanah ini sebenarnya tidak ada di Indonesia karena menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan rakyat kecil yang punya hak, yang dirampas haknya, kata Nusron.
Baca Juga: Banyak Tanah Wakf Terbengkalai, Nusron Luncurkan Ide HPL-nya dan Serahkan ke Badan Bank Tanah
Ia mengatakan, mafia tanah memiliki tiga identitas. Pertama, adanya partisipasi internal
Kedua, pihak yang berkepentingan atau kontraktor tanah dan yang ketiga adalah pihak pembantu.
“Dukungannya dari kepala desa, bisa pengacara, bisa PPAT, notaris, bisa james, asosiasi pialang tanah atau bahkan bimantara, broker dan pelaku usaha perantara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.