SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Menteri: Pemberian Amnesti Napi untuk Atasi Overkapastias di Lapas

Jakarta, Compass.com. Menteri Imigrasi dan Reformasi (IMPAS) Agusandria menjelaskan bahwa penghapusan pemecatan atau hukuman atas pemecatan sekitar 44.000 tahanan atau hukuman atas pemecatan sekitar 44.000 tahanan.

“Daun” terlalu banyak ketika populasi penjara melebihi kemampuan hidup yang ada.

“Program amnesti adalah upaya untuk mengatasi kemampuan untuk mengatasi kemampuan untuk mengatasi kemampuan untuk mengatasi kemampuan untuk mengatasi kemampuan,” kata Agos selama sesi dengan Dewan Perwakilan XIII di kompleks parlemen di Jakarta.

Baca Juga: Sekretaris Imipas: Korup, Teroris, Pengecer Narkoba Tidak Dapat Dipecat

Agos berpendapat bahwa kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk mengatasi masalah penjara.

Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk memungkinkan tahanan membantu komunitas yang positif.

Kebijakan Amnesty didasarkan pada tahun 1945. Pasal 14 Konstitusi Konstitusi.

“Demi kemanusiaan, ini dilakukan untuk tahanan dan menghargai anak -anak dengan kriteria,” kata Agos.

Baca Juga: Anggota DPR Berlatar untuk Rahmat dengan Mendorong oleh Peraturan

Pemerintah dilaporkan menolak atau memelihara populasi untuk kemanusiaan.

Ini dikonfirmasi oleh Presiden Purabov ketika ia menerima pertemuan bersama dengan pertemuan hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan reformasi.

“Presiden telah diberhentikan untuk beberapa tahanan yang saat ini melakukan penilaian dengan layanan IMIPA (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Menteri Luar Negeri.

Dia mengatakan tidak hanya mengurangi kelebihan penjara atau kelebihan kapasitas, tetapi juga amnesti humaniora.

Baca juga: Jonna: untuk membebaskan tahanan narkoba alih -alih memaafkan

Setidaknya dengan memberikan amnesti, kargo penjara dapat dikurangi sekitar 30 %.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Penjara (IMPA), ada sekitar 44.000 penduduk dan tahanan yang mengizinkan pengampunan.

Namun, amnesti tidak setuju dengan jumlah yang tepat karena masih perlu disetujui dan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan dilihat oleh Parlemen Indonesia. Lihat berita dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran utama ke saluran KDAS.com: https://www.whatsapp.com/chahannel/0029vafpedbpedbpzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *