JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. atau sektor UMKM.
“Dari konteks UKM dan masyarakat menengah ke bawah, mereka tidak terdampak sama sekali. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium,” kata Maman kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jumat (20/12/2012).
Maman menjelaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti daging sapi wagyu dan hotel berbintang.
Dia menegaskan, kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk angkutan umum, tidak akan terpengaruh dengan kebijakan PPN 12 persen.
Baca juga: BEM SI Desak Prabowo Kaji Ulang dan Hapus Rencana PPN 12 Persen
“Contohnya daging wagyu. Apakah masyarakat kita di seluruh Indonesia makan daging wagyu? “Tidak,” kata ibu.
“Contoh lainnya adalah hotel berbintang. Apakah itu digunakan oleh masyarakat kita? Bukan begitu,” lanjutnya.
Maman juga memastikan pemerintah tetap berpihak pada UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Ia kemudian mencontohkan kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan dan insentif bagi UKM.
Termasuk pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang mempunyai omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
Baca juga: PPN 12 Persen, Warga: Perekonomian Masih Tangguh Akibat Pandemi, Daya Beli Makin Berkurang
“Insentif PPh 0,5 persen diberikan kepada UMKM selama 7 tahun bagi pegiat UMKM. “Yang pendapatan penjualannya maksimal Rp 4,8 miliar ke bawah,” kata Maman.
“Jika mendapat stimulus ini selama 7 tahun yang berakhir pada bulan Desember, masih mendapat perpanjangan 1 tahun hingga tahun 2025,” jelas Maman.
Maman menambahkan, UKM yang baru mendapat insentif 2 atau 3 tahun akan terus menerimanya hingga mencapai tujuh tahun.
“Kemudian bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta dikecualikan. Ini merupakan bentuk tunjangan keamanan dari pemerintah. Jadi jelas dengan kebijakan PPN 12 persen sama sekali tidak ada dampaknya bagi masyarakat menengah ke bawah, kata Maman.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menolak isu penurunan batas perputaran kredit pajak menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
Ditegaskannya, angka tersebut tetap di angka Rp 4,8 miliar.