SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Menyoal Peran PNS di Mahkamah Agung, Tepatkah?

Sugih tanpa bandha, kekuatan tanpa aji, Nglurug tanpa penguatan, kemenangan tanpa Ngasorake (Filosofi Jepang)

Belakangan ini, langit tertutup awan gelap menutupi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan badan peradilan di bawahnya.

Salah satu lembaga yang mempunyai kekuasaan kehakiman di Trias Politica harus menghadapi kenyataan tiga hakimnya terlibat skandal suap dan gratifikasi. Kasus ini juga melibatkan mantan direktur Mahkamah Agung yang pensiun dua tahun lalu.

Nilai barang buktinya pun tidak tanggung-tanggung: hampir Rp 1 triliun. Ini merupakan fakta yang sangat memilukan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.

Ketika segala daya dan upaya para anggota lembaga peradilan telah dikerahkan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka harus dimanjakan kembali dengan pemberitaan yang jauh dari nilai integritas.

Sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung, penulis menyadari sepenuhnya bahwa fungsi utama Mahkamah Agung dan suborganisasi peradilannya adalah meninjau dan menyelesaikan perkara yang masuk guna mencapai rasa keadilan dan memberikan pelayanan yang terbaik. kepada komunitas. .

Sebagai pemimpin penegakan hukum, hakim sudah selayaknya mendapat kedudukan dan penghormatan tertinggi dalam struktur organisasi.

Oleh karena itu, tidak dapat dibayangkan lagi jika seorang hakim harus memimpin lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Hal ini memang dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat lembaga peradilan itu sendiri.

Namun dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut, lembaga peradilan tidak dapat hanya diisi oleh fungsi peradilan saja. Harus ada dukungan dari bagian pencatatan di bidang pengelolaan berkas, dan dari sekretariat sebagai unit pendukung yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, asas dan fungsi pengadilan.

Korelasi dan hubungan kerja ini memang merupakan hubungan lain yang menjadi ciri khas dari lembaga hukum.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, bahwa dalam setiap sistem hukum di dunia, pencatatan mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung berfungsinya pengadilan.

Dalam semua struktur pengadilan, seorang panitera selalu didampingi oleh seorang ketua pengadilan.

Demikian pula dalam perkembangannya, terdapat kebutuhan yang mendesak akan adanya sekretariat pada lembaga pengadilan untuk memberikan layanan pendukung baik dalam sumber daya operasional dan infrastruktur, data dan informasi, urusan administrasi dan dalam layanan kesejahteraan klien, ketenagakerjaan dan hal-hal lainnya. hak-hak pekerja.

Fungsi unit pendukung ini sangat diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat ditempatkan pada jabatan yang berkaitan dengan Kantor Kepaniteraan dan Sekretariat.

Karena kedudukan dan rasa hormat para hakim pada kedudukan tertinggi, hingga pada tingkatan yang disebut ‘Excellence’, tentu diharapkan para hakim dapat berkonsentrasi pada kualitas keputusan yang dicapai tanpa terbebani dengan permasalahan administrasi birokrasi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *