SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

Sudah lama kita tidak mendengar kabar baru mengenai perkembangan Kejaksaan Republik atas kasus mafia peradilan yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Seperti biasa, jaksa dan jurnalis bersemangat mengungkap fakta baru terkait kasus Zarof Ricar. Meski belakangan ini sepi.

Ruang publik dipenuhi perbincangan atas perkataan Miftah Maulana Habiburrohman. Miftah kemudian mengundurkan diri sebagai wakil khusus presiden karena ucapannya dikritik oleh banyak orang.

Kasus Zarof Ricar ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik mafia peradilan yang mendera lembaga peradilan.

Praktik industrialisasi hukum sebagaimana dikatakan Mahfud MD sangat meresahkan.

Baca juga: Penjualan Kasus Capai Rp 1 Triliun, Perdagangan Legal Makin Liar

Jika hal ini tidak segera diatasi, sistem hukum negara ini mungkin tidak lagi dapat dipercaya. Dan situasi ini berbahaya. Ketika keadilan diperjualbelikan, bayang-bayang keadilan jalanan ada di depan mata kita. Jangan biarkan itu terjadi.

Dalam sejarah pengungkapan mafia peradilan, penemuan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram merupakan hal yang luar biasa. Tak terpikirkan untuk menemukan uang sebanyak itu di pusat kota Jakarta.

Uang apa dan dari mana asalnya, belum terjawab. Zarof memainkan gerakan melupakan. Dia lupa dari mana uang itu berasal. Juga, ingat ke mana perginya uang itu.

Penyidikan Kejaksaan belum mendapatkan informasi jelas dari Zarof soal uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.

Padahal, Zarof sebelumnya sempat menyebut menerima uang Rp5 miliar dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, untuk membayar tiga hakim PN Surabaya.

Jadi yang diproses kasusnya yang mana? Katanya lupa, tidak update, jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kompas, 16 November 2024).

Kasus Zarof Ricar terjadi di Jakarta. Di tengah kota. Masih di Indonesia. Saya yakin komitmen Presiden Prabowo untuk mengusut korupsi hingga ke Antartika bisa dialihkan oleh para pembantunya untuk mengungkap kasus Zarof Ricar.

Sifat jurnalistik saya mengatakan, jika suatu kasus diajukan, konsekuensinya besar.

Hubungan Zarof Ricar dengan pelaku kasus bermula di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang divonis 12 tahun penjara karena membunuh istrinya Dini Serra Afrianti.

Baca juga: Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Akui Dapat Biaya Hukum Rp 1 Triliun

Tiga hakim Pengadilan Surabaya sepakat membebaskan Ronald Tanur. Keputusan berani yang menentang opini publik.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *