SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Mitos atau Fakta, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bakal Disita?

CLATEN, COMPACLE.COM. Baru -baru ini, para pejabat segera, kendaraan bermotor sosial jika jumlah kendaraan (STN) telah meninggal selama 2 tahun.

Pemilik kendaraan diketahui bahwa pengembalian pajak kendaraan taksa tahunan dan STNK menyetujui yang aktif.

Menanggapi hal ini, Presiden Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi Pol Pol Pol Pol. Sonny Irawan mengatakan ini tidak benar karena kendaraan mesin juga harus membutuhkan permintaan.

Baca hal yang sama: Hukum kendaraan dan data meninggal selama 2 tahun meninggal

“Jika pendaftaran kendaraan telah disita sekali selama 2 tahun, itu tidak benar, jika pemilik kendaraan (5 tahun) dihapus,” kata Sonny di Sonny, Senin 3/17/2025).

Sonny menyatakan bahwa menurut Pasal 74 atau undang -undang tentang lalu lintas dan kendaraan bermotor akan dihapus dari pendaftaran dan kendaraan yang termotivasi.

Sonny menekankan bahwa data Ranmor dihapus untuk Seni 84 dan 85 Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia.

Baca waktu yang sama: Stnk Dead dapat dihapus 2 tahun dan data yang direkam

“Kendaraan bermotor dapat dari ‘religius’ jika permintaan kendaraan yang diminta. Kedua, menurut pejabat Ranmar.

Sonny berkata, mencoba mengingat pemilik kendaraan Anda untuk memperpanjang waktu, polisi melakukan surat peringatan.

Menurut Pasal 1 (85) aturan, dalam tahap peringatan sebelum menghapus penghapusan data:

Baca waktu yang sama: STNK Syndicators mengatakan dalam Cianjure yang dikatakan oleh yang pertama pada hari Minggu pertama pengiriman Minggu hari Minggu; Peringatan kedua, 1 bulan setelah informasi pertama, jika pemilik tidak merespons; Peringatan ketiga, 1 bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik tidak memberikan jawaban / jawaban;

Dikatakan juga bahwa Pasal 2 (2) bukan untuk memberikan jawaban atau jawaban dalam 1 bulan 1 bulan dari 1 bulan ke target ketiga.

“Menurut aturan yang ada, tidak ada kendaraan yang termotivasi disita,” kata Sonny.

  Periksa berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih pilihan saluran utama KDAS.com utama: https://www.whatsapp.whatsapp.whatsapp.whatsapp.com/chanel/0029vafpedbdbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *