SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang erat kaitannya dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

“Kabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024).

Dalam keputusan tersebut, Suhartoyo mengatakan, pasal 7 ayat 1 pasal 42 angka 5 lampiran undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang penciptaan lapangan kerja merupakan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 dan memang demikian tidak mempunyai fungsi mengikat secara hukum

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan diputuskan oleh Pemerintah Pusat setelah mempertimbangkan DPR RI”.

Baca juga: Depok dan 4 daerah lainnya akan menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kata “dapat” dalam norma Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 42 ayat 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun dia. Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permintaan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi.

Mereka menilai pasal ini merugikan konstitusionalitas mereka karena adanya perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan kemungkinan penerapan tarif listrik yang sama dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menyebabkan usaha penyediaan tenaga listrik tidak lagi berada dalam penguasaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, sehingga kebutuhan listrik sebagai kebutuhan pokok tidak dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengancam penguasaan negara terhadap pasokan listrik. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *