SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

MK Larang Kampanye Gunakan Foto AI, Pakar: Harus Diperjelas dalam UU Pemilu

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai larangan foto/gambar calon pemilu yang terlalu disempurnakan dengan kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan (AI) harus dijelaskan dalam tinjauan Pemilu. . Hukum

Kata dia, pembentuk undang-undang hendaknya memperjelas batasan lebih lanjut yang terukur dan konkrit serta tidak multitafsir terhadap larangan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Sehingga pilihan penulis benar-benar dapat membedakan, mengevaluasi dan memutuskan apakah gambar/gambar yang digunakan dalam kampanye tersebut benar-benar asli dan mutakhir tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi buatan atau sebaliknya,” tuturnya. Titius saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Selasa (7/1/2025).

Ia menambahkan, perumusan batasan ini hendaknya dilakukan oleh pembentuk undang-undang di kalangan ahli dan dokter yang mempunyai keahlian di bidang keilmuan tersebut.

Baca juga: MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye, Mengapa?

Selain itu, hal ini juga harus melibatkan diskusi antar jajaran pemilu dalam sebuah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat yang berarti.

Meski demikian, Titius mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan AI untuk menyempurnakan citra/image calon pemilu.

“Ini sebagai langkah agar setiap pemilih mendapatkan gambaran yang jujur ​​dan benar terhadap calon terpilih,” ujarnya.

Titi menjelaskan, gambar tidak hanya bersifat formal dalam kampanye, tetapi merupakan hal penting dalam mempertimbangkan identitas calon dan orang sebagai calon.

Baca juga: MK Larang Foto AI Digunakan Kampanye, Pengertian Overengineering Perlu Diatur

Mengapa pemilu rakyat harus didasarkan pada prinsip jujur ​​dan adil, bukan berdasarkan kerja-kerja tidak perlu yang cenderung memperlakukan kebenaran, jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah secara terbuka melarang penggunaan gambar atau gambar calon pemilu yang menggunakan teknologi AI.

Larangan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI).

Surat Keputusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025). Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *