SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (CJ) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun.

Pernyataan demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi Partai Buruh Eni Nurbaningsih dan lainnya.

Karena UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU Ketenagakerjaan dinyatakan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan UUD 1945, maka diperintahkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Pengadilan menilai, waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Eni dalam sidang MK. Bangunan. , Kamis (31/10/2024).

Baca juga: MK: Aturan outsourcing harusnya diatur undang-undang, jenis pekerjaan diatur menteri

Eni mengatakan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus memasukkan konten terkini dari keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ketenagakerjaan, termasuk partisipasi aktif serikat pekerja.

Ia juga menjelaskan, perintah tersebut disahkan bagi pembentuk undang-undang karena sebenarnya isi/isi UU Sumber Daya Ketenagakerjaan berkali-kali memerlukan konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan undang-undang di Mahkamah Konstitusi, konstitusionalitas sebagian isi/hal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah diuji sebanyak 37 kali. Berdasarkan 36 proses pengadilan, 12 permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian.

Artinya, ada isi/materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tertentu yang oleh pengadilan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan seluruh kriterianya tidak diuji atau dinyatakan inkonstitusional. atau konstitusional bersyarat” dan wajib tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Eni.

Baca Juga: Uji Isi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun Tak Ada Perpanjangan

Atas fakta tersebut, lanjut Annie, ada beberapa bahan/zat yang dinilai inkonstitusional. Oleh karena itu, dengan alasan yang masuk akal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak dilanggar lagi. Selain itu, beberapa isi/materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Secara wajar, isi/substansi kedua aturan a-co bisa saja tidak sinkron atau tidak sejalan satu sama lain,” kata Eni.

“Bahkan, ancaman-ancaman yang bertentangan, tidak konsisten, dan tidak masuk akal tersebut akan semakin sulit dihindari, karena Mahkamah menyatakan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (inkonstitusional) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.” katanya

Eni mengatakan dengan fakta tersebut, bisa saja terjadi pertentangan antara ketentuan yang dinyatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UU Tahun 2003. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Nomor 6 Tahun 2023.

“Secara logika yang wajar, konflik tersebut muncul karena beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan perubahan substansi/isi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya. . ditambahkan. . Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *