SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

MK Minta Masyarakat Lapor jika Ada yang Iming-imingi Bisa Pengaruhi Putusan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan pihak mana pun mencoba mempengaruhi keputusan hakim, termasuk kasus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. atau perselisihan pemilihan kota.

“Karena kalau kita hentikan, biarkan saja, seolah-olah gambar itu menjadi kenyataan, padahal tidak benar. Tolong kalau ada teman-teman media yang bisa memberikan data, kita bisa (dan) Pak Sekela ( Ketua Mahkamah Konstitusi) akan mengambil jabatan sebagaimana ditetapkan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Selain itu, Ketua MK meminta masyarakat memberitahukan kepada pengadilan jika ada kelompok yang menyatakan dapat mempengaruhi keputusan hakim.

“Teman-teman jurnalis bisa berkontribusi kepada Mahkamah Konstitusi dan lembaga. Kalau benar, berikan rinciannya agar kita bisa menjadi hakim tertentu atau personel tertentu (untuk) sesuatu yang diberitakan,” ujarnya.

Baca juga: RK-Suswono Bakal Ajukan Perkara ke Mahkamah Konstitusi, Kelompok Pramono-Rano Kumpulkan Bukti

Pengadilan kini menerima keterangan hasil Pilkada 2024.

Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, Mahkamah Konstitusi menerima 240 permohonan, antara lain dua permohonan perselisihan pemilihan gubernur, 194 permohonan perselisihan pemilihan gubernur, dan 44 permohonan perselisihan pemilihan walikota.

Jumlah itu akan terus bertambah. Ingat, batas waktu pendaftaran di tiap daerah bisa berbeda-beda, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran perselisihan pilkada bisa paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilu.

Menurut Suhartoyo, jadwal tes pertama Pilkada kontroversial 2024 masih terus dibicarakan, namun ia memperkirakan tes pertama akan digelar pada awal Januari 2025.

Baca juga: Kelompok RK-Suswono: Persiapan Sidang Pilkada Jakarta di MK Selesai 97 Persen.

Saat ini, sidang pemeriksaan perkara dilakukan dengan metode panel. Masing-masing majelis terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

“Dibagi menjadi tiga kelompok, kecuali ada hal yang penting bisa wawancara. Tapi hanya dalam kasus-kasus khusus yang sangat perlu ada sidang pleno. Tapi wawancara pertama, ujian, kesaksian, biasanya dengan a panel. “Kalau sudah ada keputusan, harus ada workshop,” ujarnya. Dengarkan berita terpopuler dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *