SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku Dewan Perwakilan Rakyat (UU) untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengeluarkan perintah terkait putusan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 (UU) tentang penciptaan lapangan kerja yang diajukan Partai Buruh dan lain-lain.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, “Pembentuk undang-undang akan segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari UU No. 6 Tahun 2023.”

Baca juga: Uji Substantif UU Cipta Kerja yang Dikukuhkan MK PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Padahal, Eni menjelaskan, aturan perundang-undangan itu dilaksanakan karena substansi/esensi undang-undang ketenagakerjaan berkali-kali memerlukan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan hukum Mahkamah Konstitusi, beberapa materi/materi UU No. 13 Tahun 2003 diuji konstitusionalitasnya sebanyak 37 kali.

Dari jumlah tersebut, 36 diantaranya diputus oleh pengadilan dan 12 diantaranya dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Artinya, sebelum adanya perubahan UU No. 13 Tahun 2003 dengan UU No. 6 Tahun 2023 Mahkamah menyatakan sejumlah materi/materi UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 “dikaji atau dinyatakan bahwa semua norma yang diterima adalah konstitusional, tidak anti normatif, dan tidak konstitusional bersyarat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Eni.

Baca juga: MK: Aturan outsourcing akan diatur undang-undang, jenis pekerjaan akan diatur oleh menteri

Dalam hal ini, lanjut Eni, ada materi/materi tertentu yang dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, UU No. 13 Tahun 2003 tidak berubah. Selain itu, sebenarnya ada beberapa hal/substansi UU No. 13 Tahun 2003 juga diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pada titik ini, secara wajar, esensi/substansi kedua undang-undang a quo bisa saja tidak sinkron atau tidak sejalan satu sama lain,” kata Enny.

“Memang ancaman-ancaman yang tidak konsisten, tidak sinkron, dan sumbang tersebut akan semakin sulit dihindari atau dicegah karena pengadilan menyatakan sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Inkonstitusional) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dia berkata.

Dengan fakta tersebut, kemungkinan besar akan terjadi pertentangan antara standar yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 dinyatakan tidak sesuai dengan UU NRI 1945 dan norma tidak sesuai dengan UU NRI 1945, kata Enny. UUD UU No. 6 tahun 2023.

“Dalam batas logika yang wajar, kontradiksi tersebut terjadi karena sejumlah norma Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 saling terkait dengan perubahan substansi/isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ” tambahnya. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *