JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendaftarkan 309 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota atau perselisihan pemilihan presiden (Pilkada) 2024 hingga Jumat, 3 Januari 2025. .
“Pada tanggal 3 Januari 2025 telah didaftarkan perkara untuk permohonan keimigrasian. “Jumlahnya 309 perkara perselisihan hasil pilkada,” kata Kepala Kantor Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK Jakarta Pengadilan. , Jumat, seperti. Antaranews melaporkan.
Faiz mengungkapkan, 309 kasus tersebut meliputi 23 kasus pemilihan gubernur, 237 kasus pemilihan bupati, dan 49 kasus pemilihan walikota.
Jumlah pengguna yang terdaftar berbeda dengan jumlah aplikasi yang terdaftar. Berdasarkan laman resmi MK, total perselisihan pilkada yang terdaftar berjumlah 314 permohonan.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Dijadwal Ulang pada Maret 2025 yang Akan Diatur dengan Keputusan Presiden.
“Permohonan dan perkara itu bedanya. Jadi kalau diajukan tetap permohonan, kalau didaftarkan jadi perkara,” kata Faiz.
Ia juga mengatakan perbedaan jumlah permohonan dan perkara mungkin terjadi karena Pengadilan sedang mengkaji berkas. Ketika Pengadilan Tata Usaha Negara mempertimbangkan beberapa permohonan, hanya satu yang didaftarkan sebagai perkara.
“Misalnya ada pemohon yang mengajukan dua kali secara online dan offline, maka kita tidak akan mendaftarkan keduanya. Pemohonnya satu, pengacaranya satu, maka kita daftarkan satu saja. tidak terdaftar karena terwakili, baik melalui aplikasi online maupun aplikasi online,” ujarnya.
Setelah mendaftarkan perkara tersebut, PTUN akan menyurati pejabat penyelenggara pemilu daerah (KPU) dan KPU pusat sebagai tergugat, termasuk Bawaslu sebagai kelompok penting.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
Kemudian, kata Faiz, orang lain yang ingin menyatakan diri terlibat mempunyai waktu dua hari kerja sejak pendaftaran perkara.
Oleh karena itu, hari terakhir (untuk mendaftar menjadi anggota terdampak) adalah Senin (6 Januari). “Nah dari situ akan ada RPH (rapat uji coba) untuk menentukan apakah mereka diterima sebagai pihak ketiga atau tidak,” ujarnya.
Faiz mengungkapkan, sidang pertama dengan proses penyidikan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang akan dilakukan dengan sistem panitia, masing-masing kelompok terdiri dari tiga orang hakim sesuai konstitusi.
Kemudian, peninjauan pertama akan dilakukan paling lambat empat hari kerja setelah permohonan didaftarkan dalam dokumen pendaftaran elektronik (e-BRPK) yang akan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Baca juga: Hakim MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Baik, Ada 162 Perkara.
Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Pengadilan akan meninjau kelengkapan dan kejelasan permohonan serta mengevaluasi dan menguatkan bukti-bukti pemohon pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2025.
Sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan proses peninjauan kembali akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Saat ini, MK sedang mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak tergugat, demikian pernyataan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam Perkara Bawaslu, serta bukti-bukti pendukung.
RPH untuk membahas kasus tersebut dan mengambil keputusan apakah akan melanjutkan kasus tersebut ke persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025.
Apalagi, sidang Pemilu 2024 akan berlangsung pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025 Dengarkan Siaran Kami dan Berita Pilihan Langsung ke Ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.