SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Dewan Pengadilan (MK) mengatakan bahwa tidak ada korupsi korupsi di pengadilan militer.

Ini ditransfer oleh kepala pengadilan hukum, pertimbangkan keputusan kecil 87 / puu-xxi / 2023, diadakan pada hari Jumat (11/29/2024).

Oleh karena itu, tidak ada kewajiban kewajiban semacam itu untuk memberi Anda alasan korupsi di odiotitat dan di pengadilan militer. “Berarti Suhartoy dan di pengadilan militer.”

Dia juga mengatakan bahwa Dewan Konstitusi harus memiliki hukum di bagian itu.

“Untuk tujuan otentikasi hukum, menurut pengadilan, legislatif ke -42 harus dipahami sebagai pengaturan korupsi, penyelidikan korupsi, yang dimulai dengan KPK.”

Baca Juga: Pengadilan Konstitusi memberikan bagian dari kekuasaan otoritas KPK yang mengatur investigasi kepada orang -orang di bawah pengadilan militer

Dengan kata lain, selama tindakan kriminal dilakukan bersama -sama tentang orang -orang di bawah KPK umum yang dipegang oleh KPK yang dilakukan di pengadilan kesengsaraan abadi.

Ditambahkan:

Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi diberikan melalui bagian fase epidemi.

Suhartoyoyoushe adalah hukuman dari 42 hukum no. 30 tahun 2002 kepada orang -orang di bawah pengadilan militer

Baca kembali: Deklarasikan Pengadilan Militer Perm

Persyaratan yang ditentukan selama judul tidak dijelaskan “Komisi dan Dewan Normal, tidak diatur penelitian militer yang diproses oleh Komite Manusia.”

Kegiatan ini dibuka oleh pengacara pengacara yang disebut “

Rasa frustrasinya, pemohon meminta bahwa pernyataan itu dijelaskan oleh KPK harus mengoordinasikan dan mengelola kasus kasus fisik. Lihat masalah menit terakhir dan konten pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih platform besar untuk bergabung dengan komoma.com/channel/0023hozrkson13ho3. Pastikan Anda telah melamar WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *