JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pada Minggu (27/10/2024), sembilan mobil yang diparkir di lokasi wisata Farmhouse di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat tertimpa pohon tumbang.
Pohon tersebut diduga tumbang karena akarnya yang membusuk sehingga tidak mampu menopang beban karena pohonnya tinggi. Sedikitnya 9 mobil bertabrakan dengan pohon, empat di antaranya rusak berat.
Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Total ada sembilan mobil, empat di antaranya rusak berat. Tidak ada korban jiwa,” kata Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana seperti dikutip sp-globalindo.co.id, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Alasan Sepeda Motor Tanpa BPKB Sulit Dijual
Lantas apakah asuransi bisa mengcover mobil yang rusak akibat pohon tumbang?
Jika memenuhi ketentuan yang berlaku saat ini, standar asuransi kendaraan baik komprehensif maupun total loss (TLO) saja tidak melindungi kendaraan jika mengalami kerusakan akibat fenomena cuaca atau meteorologi.
Aturan tersebut diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bagian II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Asuransi ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan dan/atau pengeluaran kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, gangguan perburuhan, perkelahian, kerusuhan, pemberontakan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, pengkhianatan, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, banjir, tanah longsor atau fenomena geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau kontaminasi radioaktif, baik yang terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Baca juga: Jadwal MotoGP Malaysia 2024, balapan akhir pekan ini
Laurentii Ivan Pranata, Head of Public Relations Marcomm & Events Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, tergantung pemilik mobilnya, jika Anda membeli asuransi yang menyertakan perpanjangan garansi, mungkin bisa ditanggung.
Misalnya, secara umum perlindungan tambahan terhadap badai, banjir, badai, angin topan, tanah longsor, gempa bumi, tsunami dan hal-hal lain yang mungkin termasuk dalam Pengecualian Bagian II, Pasal 3.3.
“Jika polis asuransi pemilik dilengkapi dengan perluasan perlindungan, misalnya, Anda bisa melakukan klaim asuransi dan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tersebut. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. sp-globalindo.co.id pilih favorit Anda saluran berita https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.