JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navawi Pomolango mengatakan pihaknya hanya bisa mengharapkan rasa hormat dan kejujuran pejabat dalam menyelesaikan Laporan Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN).
Selama ini masih banyak pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN, dan dalam laporan yang mereka sampaikan, ditemukan kekayaan yang janggal.
“Kami hanya bisa berharap kepatuhan dan keadilan dalam menyelesaikan LHKPN,” kata Nawawi di Istana Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Pelayanan Mengemudi KPK Digelar 20 Desember 2024
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boiamin Saiman mengkritik kinerja KPK yang dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan LHKPN.
Ia menegaskan, KPK harus lebih proaktif memverifikasi laporan-laporan tersebut, termasuk laporan pejabat seperti Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedi Mandarsiah dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun. .
“Tugas KPK adalah menerima LHKPN dan memeriksanya. Dan tugas KPK adalah memeriksa siapa saja. KPK selama ini lamban mengusut setelah viral, bagaimana jadinya. kejadian dengan Kepala Bea Cukai Jogja Rafael Aluna dan Kepala Bea Cukai Makassar,” kata Boiamin kepada sp-globalindo.co.id, Senin (16.12.2024).
Boyamin menambahkan, ketika publik mendahului KPK mengungkap kejanggalan LHKPN Dedi Mandarsiah, hal itu menunjukkan bahwa KPK adalah aib.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Pendahuluan Wali Kota Semarang Mba Ito Melawan PKC Hari Ini
Ia menyayangkan KPK bertindak hanya berdasarkan pengetahuan masyarakat, padahal verifikasi adalah tugas utama mereka.
“Iya, kami akui KPK lemah, dan salah satu kelemahannya adalah kemarin Pak Nawawi protes ada masyarakat yang mematok harga mobil mahal, padahal harganya Rp 6 juta.” Kenapa kenapa? Karena KPK sendiri tidak pernah hati-hati, cermat mengikuti semua hal itu dan setengah ogah-ogahan—mungkin KPK ragu-ragu,” jelas Bojamin.
Lebih lanjut, Bjamin menuturkan, banyak pejabat yang tidak hanya salah mengisi LHKPN, tapi juga menolak mengisi sama sekali.
Menurut dia, hal ini terjadi karena KPK tidak memberikan sanksi tegas atas pelanggaran-pelanggaran tersebut yang menjadi salah satu kelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Dan bagaimana pada akhirnya?” Bukan hanya masyarakat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar. Banyak orang menolak untuk mengisinya. Dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena KPK tidak punya sanksi. Nah, itu bagian dari kelemahan KPK,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.