JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai hingga saat ini masih banyak yang tidak menginginkan KPK ada.
Nawawi mengatakan pada Forum Integritas Indonesia 2024 yang ditayangkan di YouTube Transparency International Indonesia (TII), Jumat (10/11/2024), hal tersebut tidak diinginkan.
Navavi mengatakan KPK lahir dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Polda Metro Koordinasi dengan KPK dalam Pemeriksaan Alexander Marwata
Dikatakannya, pasal 43 ayat 1 UU 31/1999 menyebutkan NEC dibentuk paling lama dua tahun setelah diumumkan.
Seharusnya dia lahir pada 16 Agustus 2001. Karena UU 31/1999 lahir pada 16 Agustus 1999, dua tahun kemudian sesuai perintah undang-undang. tentang ketidaksuburan anak (KPK),” ujarnya.
Navy mengatakan KPR baru lahir pada 27 Desember 2002.
“Bayi ini hampir tidak pernah dilahirkan. Maka kita harus menyimpulkan bahwa bayi KPK ini tidak diinginkan,” ujarnya.
Tn. Navavy pun menyebut awal mula para agen antikorupsi CPK mempunyai semangat yang hidup. Namun KPK saat ini mempunyai permasalahan internal.
Tak hanya itu, ia meyakini integritas CPP.
“Dalam jangka panjang, kami yakin waktu akan menghancurkan segalanya, termasuk integritas,” ujarnya. Beginilah kita melihat Komisi Pemberantasan Korupsi berantakan.
Baca Juga: Nawawi Pomplago Sebut KPK Tak Ada Niat Selesaikan Kasus Jet Pribadi Kaesang
Lebih lanjut Navavi menyebut ada pimpinan KPK yang bermasalah dan terjadi perubahan aturan KPK.
“Para pemimpin kemudian mulai mengatakan sesuatu yang tidak perlu disebutkan dalam forum,” katanya di tengah perjalanan. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.