JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kebijakan perpajakan baru yang akan diterapkan tahun depan, yakni penerapan peluang perpajakan, diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif di Indonesia.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, namun juga memberikan tantangan bagi kelangsungan industri.
Namun kebijakan tax opportunity disebut tidak berlaku pada mobil listrik. Hal itu diungkapkan Product and External Affairs Manager PT Neta Auto Indonesia Fajr Elhami.
Baca Juga: Toyota HiS Makeover, Jadi Lebih Mewah dari Alphard
“Kita harus benar-benar memahami bahwa kendaraan listrik bukanlah sasaran dalam hal peluang perpajakan. Jadi opsional pajak pada kendaraan listrik tidak akan berdampak apa-apa,” kata Fajrul di Jakarta (19/12/2024).
Dia berkata, “Ya (ada aturannya), dan hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan kami juga mendiskusikannya dengan pejabat pemerintah di Kementerian Dalam Negeri.”
Menurut Fagrol, kendaraan listrik tidak terpengaruh peluang perpajakan karena pemerintah telah menghapuskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Sedangkan faktor yang meningkatkan peluang pajak adalah PKB dan BBNKB.
Baca juga: Petugas Pemadam Kebakaran Minta Petunjuk Pemotongan Kabel Aki Mobil Listrik
“Jadi kalau nilai PKB dan BBNKB nol berarti tidak ada sama sekali. Jadi konsumen bisa memikirkan mana yang lebih menguntungkan untuk pemakaian sehari-hari dan pajak tahunan,” kata Fajrol.
“Karena pajak tahunan dari opsen sangat besar. Apalagi bank terbesar BBNKB rata-rata bisa naik lebih dari 150 persen. Bisa dibayangkan berapa besar pajak yang harus dibayar,” ujarnya saat mengikuti berita terkini dan berita pilihan kami secara langsung. Dengarkan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Aplikasi telah terinstal.