JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufran meyakini Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan proses seleksi Calon Pimpinan KPK (CAPIM) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufran mengatakan, proses seleksi calon dan pengawas KPK kini ada di tangan Prabowo, meski prosesnya dilakukan di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Pak Prabowo sekarang presiden punya kewenangan mencopot (Ketua KPK dan Dewas) nanti, sudah dilimpahkan ke presiden baru. kekuasaan presiden,” kata Ghufran, Selasa (5/11/2024) di Gedung C1 KPK, Kuningan.
Baca Juga: Dukung Prabowo Bereskan Korupsi, KPK Jaga Integritas Parpol
Ghufran mengatakan, pemilihan pimpinan KPK dan Dewas sebaiknya dilakukan oleh presiden baru, sesuai dengan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Tujuannya, agar pimpinan KPK yang baru tidak ada hubungannya dengan presiden lama.
Kalau untuk menjaga independensi Pimpinan KPK, Pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh presiden yang berbeda setiap periodenya. Jadi tidak ada hubungan tergantung presiden lama, untuk menjamin independensi, kata Ghufran.
Menteri Hukum Suprathman Andi Agtas yang dikutip Kompas.id mengatakan, Prabowo bisa melanjutkan proses seleksi atau mengajukan nama calon baru.
Baca Juga: Menteri Hukum Suprathman Temui Prabowo, Ngotot Tak Bahas Ketua KPK
Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya telah mengirimkan nama 10 pimpinan utama KPK ke DPR untuk mengikuti pemeriksaan kemampuan dan kepatutan.
“Tergantung presiden (Prabovo). Dia bisa dua-duanya, mau mencalonkan nama yang sama, (atau) pakai panitia seleksi yang berbeda, tergantung presidennya. Atau kalau kita mau mencalonkan yang lain (nama utama atau). calon dewasa), kita bergantung pada presiden,” kata Suprathman, katanya, Selasa (4/11/2024). Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id Pilih favorit Anda saluran berita: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.