Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

Balaji School of Sports Science - Sri Balaji University, Pune

tradedial

Mizoram Ground Water Authority

Whoogle Expo

Nusron Siapkan Sanksi Denda Bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Nusron Siapkan Sanksi Denda Bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyiapkan denda bagi 537 badan hukum pengelola kelapa sawit dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Read More : Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tanah Laut: Pilihan Ekonomis

Menurut Nusron, besaran denda dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan kasus hukumnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nanti dihitung sanksinya. Sanksi, denda dihitung BPKP. Kalau masalah hukum itu domain Jaksa Agung,” kata Nusron, Rabu (30/10/) di Kompleks Parlemen, Jakarta. 2024).

Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap 537 Otoritas Pengelola Sawit Belum Punya HGU Hingga 2016

Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan evaluasi untuk mengatur dan memfinalisasi penerbitan HGU dari ratusan perusahaan.

“Kami sedang menertibkan dan mengkaji penundaan permohonan, pendaftaran, dan penerbitan HGU, karena sesuai ketentuan, permasalahan ini harus selesai paling lambat tanggal 3 Desember,” kata Nusron.

Hingga tahun 2016, sebanyak 537 operator kelapa sawit belum memiliki HGU.

Ratusan entitas tersebut tidak memiliki HGU, namun memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit (IUP).

Nusron menjelaskan, pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Otoritas Pengelolaan Kelapa Sawit memiliki IUP dan HGU. Padahal, pengaturan sebelumnya hanya memperbolehkan salah satu saja.

Read More : Cara Menghitung Roi Investasi Properti

Artinya yang boleh menanam harus punya HGU dan IUP. Artinya selama 7 tahun ada yang tidak mengurus HGU-nya ya? Ini yang ingin kita benahi, kata Nusron.

Baca juga: Penderitaan Perempuan Pekerja Sawit di Tengah Krisis Iklim, Mulai dari Keguguran hingga Hampir Buta

Hal itu diungkapkan Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Terdapat total 2,5 juta hektar lahan kelapa sawit yang bebas HGU pada tahun 2016.

“Sejak Oktober 2016 hingga saat ini, terdapat 537 badan hukum, ada yang menanam kelapa sawit, memiliki IUP namun tidak memiliki HGU,” kata Nusron dalam pertemuan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya akan menyelenggarakan dan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU bagi 537 badan hukum yang telah memiliki izin kegiatan perkebunan kelapa sawit.

“Ini yang ingin kita benahi dalam 100 hari ini, ini harus selesai. Total ada 2,5 juta hektare yang merupakan APL (penggunaan lain) dan bukan dalam kawasan hutan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *