SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

OTT di Kalsel Seret Gubernur Sahbirin Noor, Diduga Terima “Fee” 5 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terlibat dalam operasi penangkapan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (10 Juni 2024).

Meski Sahbirin Noor belum ditangkap dalam OTT, namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi karena menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah terkait Proyek Pembangunan Pelayanan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dia diduga menerima 5% royalti dari proyek tersebut.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup yang membuktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya antara tahun 2024 hingga 2025. Pidana korupsi.” dan Gedung Putih, Jakarta, Selasa (10 Agustus 2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka. Keenamnya antara lain, Direktur PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Dinas Keluarga Dinas Panjang Kalsel, Agustya Febry Andrean singkatnya (FEB). ).

Ada pula dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Solhan, Yulianti, Ahmad dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

“Setelah itu, pada tanggal 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024, KPK menahan enam tersangka selama 20 hari,” ujarnya.

Proyek lelang proyek

OTT ini bermula saat tim penyidik ​​mendapat informasi dugaan suap yang diterima pemenang lelang proyek rekayasa Dinas PUPR Kalsel TA 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tiga paket pekerjaan yang korup, yakni pembangunan stadion sepak bola, Samsat terpadu, dan kolam renang. Ketiga proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ghufron mengatakan, pemilihan YUD dan AND di antara ketiga proyek tersebut dilakukan melalui pengadaan engineering berupa bocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang dibutuhkan dalam lelang.

“Kemudian konsultan perencana dikaitkan dengan YUD dan pelaksanaan pekerjaannya sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani,” ujarnya.

Baca Juga: Informasi Pribadi dan Aset Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dua Kali Ditetapkan Tersangka KPK

Ghufron mengatakan, untuk pemilihan YUD dan AND, sudah disiapkan dana 5% atau Rp 1 miliar untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *